Penanganan Intensif, 43 ODGJ di Gorontalo Utara yang Dipasung, Dibebaskan

- Jumat, 6 Desember 2019 | 05:43 WIB
Sosialisasi digelar Dinas Kesehatan Gorontalo terkait Indonesia Bebas Pasung.
Sosialisasi digelar Dinas Kesehatan Gorontalo terkait Indonesia Bebas Pasung.

-
Sosialisasi digelar Dinas Kesehatan Gorontalo terkait Indonesia Bebas Pasung. Hulondalo.id- 43 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung, telah dibebaskan. Ini dilakukan setelah Dinas Kesehatan Gorontalo Utara, intensif dalam menangani, termasuk sosialisasi. Dalam acara Sosialisasi Indonesia Bebas Pasung, Sekretaris Dinas Kesehatan Gorontalo Utara Irwan Alintuka mengatakan, acara ini mengedukasi para tenaga kesehatan dalam melindungi OGDJ dari pasung. Saat ini kata dia, sudah ada satu dokter spesialis jiwa, yang menangani ODGJ. Penanganan terhadap ODGJ ini juga kata dia, tak hanya menjadi tugas Dinas Kesehatan semata. “Kita juga kerja sama dengan penegak hukum, agar ODGJ ini mendapat perlindungan yang sama," kata Irwan saat membuka acara tersebut di Cafe Tik-Tok Kwandang, Kamis (4/12/2019). Dalam sosialisasi yang dihadiri OPD lintas sektor, Danramil Kwandang, aparatur desa, dan perwakilan tenaga kesehatan dari Puskesmas se Gorontalo Utara ini, juga menghadirkan pemateri Pengelola Program Jiwa Seksi PTM dan Keswa Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo. Sementara itu, Staf Pengelola Program Megawaty Lahay menjelaskan, sejak tahun 2017 hingga 2018, jumlah pasien OGDJ yang dipasun di Gorontalo Utara terus menurun. Ini membuktikan bahwa, penanganan OGDJ berjalan dengan baik. "Data yang ada, tahun 2017 ODGJ di Gorontalo Utara mencapai 92 orang, dn pasien yang dipasung 43 orang,” ungkap Megawaty. Ditahun 2018, pasien ODGJ yang di pasung menurun menjadi 5 orang. Dan di akhir tahun, sudah bisa diatasi 100 persen. Ditempat yang sama, pemateri Yoan Ulunji dari Dinas Kesehatan Gorontalo Utara menjelaskan, pemasungan pada OGDJ sangat bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia. “Pemasungan ODGJ merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat, karena dilakukan pada orang dengan disabilitas, yang mengakibatkan tidak mampu mengakses layanan yang dapat mengurangi tingkat disabilitasnya, ini patut dicegah oleh kita semua," jelas Yoan. (Saprin/Adv)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X