Pengawasan Pengelolaan Arsip Penting untuk Pelayanan Berkualitas

- Kamis, 10 Oktober 2019 | 11:11 WIB
Kepala Dinas Arpusda Provinsi Gorontalo, Yosep Koton pada rapat Penyusunan Laporan Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan Kabupaten/Kota, di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Rabu (9/10/2019).
Kepala Dinas Arpusda Provinsi Gorontalo, Yosep Koton pada rapat Penyusunan Laporan Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan Kabupaten/Kota, di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Rabu (9/10/2019).

-
Kepala Dinas Arpusda Provinsi Gorontalo, Yosep Koton pada rapat Penyusunan Laporan Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan Kabupaten/Kota, di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Rabu (9/10/2019). Hulondalo.id - Pengawasan pengelolaan arsip sangat penting untuk menciptakan tertib arsip di lembaga kearsipan kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo. "Tertib arsip ini dapat dirasakan ketika masyarakat dengan mudah memperoleh pelayanan cepat dan berkualitas," ujar Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Provinsi Gorontalo, Yosep Koton pada rapat Penyusunan Laporan Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan Kabupaten/Kota, di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Rabu (9/10/2019). Menurutnya, sejumlah peraturan seperti UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan. Regulasi ini menegaskan penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik, terpercaya dan terwujudnya pengolahan arsip yang andal. “Aturan tersebut juga untuk perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset Nasional dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan Nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kearsipan," tuturnya. Ditambahkan Yosep, agar tujuan tersebut dapat tercapai, penyelenggaraan kearsipan harus sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan. Untuk menjamin pencipta arsip baik di pusat maupun di daerah menyelenggarakan kearsipan maka dilaksanakan pengawasan kearsipan. "Pengawasan kearsipan merupakan tanggung jawab Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai penyelenggaraan kearsipan Nasional,” ujarnya. Kegiatan yang menghadirkan tim monitoring TLHP Kabupaten Gorontalo Utara, Boalemo, Pohuwato, Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo serta Kota Gorontalo ini, dilaksanakan selama 2 hari dengan narasumber Nurgamah dari ANRI.(adv/alex)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X