Hulondalo.id - Satuan Reskrim Polres Gorontalo membongkar aktivitas judi di Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Dari 7 warga yang diamankan, 3 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan polisi. "Iya benar, kami melakukan penggerebekan kasus perjudian di Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Limboto pada hari Senin (16/9/2019) pukul 23.00 Wita," ungkap Kapolres Gorontalo AKBP Dafcoriza SIK MSc melalui Kasat Reskrim, AKP Muhamad Kukuh Islami SIK yang dikonfirmasi, Selasa (17/9/2019). Sebelumnya, penggerebekan judi tersebut berawal dari informasi warga setempat yang sudah mulai resah dengan aktivitas perjudian tersebut. Setelah mendapatkan informasi, Kasat Reskrim AKP Muhammad Kukuh Islami SIK bersama Anggota piket IV Reskrim Polres Gorontalo berencana melakukan penggerebekan. Dan ternyata benar. Polisi menangkap basah beberapa orang yang sedang asyik bermain judi qiu-qiu menggunakan kartu domini di rumah SA di Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Pada penggerebekan tersebut, 7 orang diantaranya diamankan. Mereka digelandang ke Mapolres Gorontalo untuk dimintai keterangannya. Di tangan mereka pula, polisi menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 71.000,- dan kartu domino sebanyak 53 lembar.

-