Terungkap!! Ini Penyebab KPU dan Bawaslu Sering Berbenturan di Pemilu 2019

- Sabtu, 7 September 2019 | 20:02 WIB
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar dan Anggota Bawaslu Rauf Ali.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar dan Anggota Bawaslu Rauf Ali.

-
Dua pemateri melakukan pemaparan terkait evaluasi pengawasan di Pemilu 2019, di Grand Q Hotel, Sabtu (7/9/2019). Hulondalo.id - Rapat evaluasi Bawaslu Provinsi Gorontalo terhadap pemilu 2019 dan menyongsong Pilkada 2020, menghadirkan narasumber ahli hukum tata negara Salahudin Pakaya, MH dan Darwin Botutihe, Sabtu (7/9/2019). Salahudin Pakaya, MH lewat materinya mengatakan pemilu harus berintegritas. Terutama pada tahap pencalonan dimana berdasarkan peruturan KPU yang mengharuskan KPU dan Bawaslu berhadap hadapan. Menurut Salahudin, kewenangan Bawaslu terhadap administrasi membuat KPU selalu menjadi tergugat. Seharusnya KPU dan Bawaslu sama sama kedudukannya dalam penyelenggara pemilu. Artinya kata Salahudin, sama sama dari awal ketika ada potensi pelanggaran harus ditegur dari awal. Jangan dibiarkan nanti sudah salah baru bertindak. Contoh yang sangat menyita perhatian publik pada pencalonan di pemilu 2019 adalah keluarnya PKPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang eks terpidana. PKPU ini telah membuat KPU dan Bawaslu saling berhadap hadapan, dimana saling bersikukuh dengan pendapat dan keputusannya. Akibatnya KPU dan Bawaslu sampai ke daerah saling berhadap hadapan. Menurut Salahudin PKPU ini harus diajukan upaya judisial revieuw pengujian peraturan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar dan Anggota Bawaslu Rauf Ali. Issu kedua yang dipaparkan Salahudin yakni syarat keterwakilan perempuan. Ketentuan ini menjadi momok bagi partai politik yang sulit mendapatkan calon perempuan. Apalagi syarat keterwakilan perempuan ini dimaknai KPU sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh partai politik. "Memang bunyi pasal 245 UU No 7 tahun 2017 ini menyebabkan tafsir ganda, yakni bisa dimaknai wajib/harus dan bisa juga dimaknai tidak wajib. Bunyi pasalnya seperti ini, daftar calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Nah ketentuan ini menimbulkan ketidakpatian hukum dari segi regulasi, dan bisa jadi akan berproses pada sidang pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum," urai Salahudin. Masih kata Salahudin, apabila tidak terpenuhi syarat 30 persen tersebut maka berakibat patal terhadap partai karena tidak memenuhi syarat (TMS). Hal ini tentu beresiko terhadap calon lain karena kehilangan haknya menjadi calon hanya karena partainya tidak memenuhi 30 persen sehingga calon yang dirugikan tersebut merasa diperlakukan tidak adil oleh KPU. Sementara itu, narasumber kedua Darwin Botutihe menjelaskan intinya pelaksanaan evaluasi yakni subtansinya, bagaimana aturan dan pengawasannya. Dia menilai aturan di bawah sering melahirkan norma baru sehingga ini yang sering terlihat antara KPU dan Bawaslu saling berhadap hadapan. Masih kata Darwin, kelemahan kita juga adanya peraturan yang lahir sama sama dengan kejadian. Terkesan ada regulasi yang dipaksakan. Sehingga itu Darwin menyarankan untuk kedepan bagaimana kita bisa menghadirkan kesadaran bersama, dan perlu adanya pengaturan secara hirarki sehingga akan terjadi apa yang namannya ketaatan hukum. Rapat evaluasi ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar, Kasubang HPP Bawaslu Sriyanti Tangkudung dan Kasubag TP3 Iswan Maksum. (**)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Prabowo Subianto Didukung Empat Partai Besar

Minggu, 13 Agustus 2023 | 17:23 WIB

Mahkamah Agung Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Selasa, 8 Agustus 2023 | 20:56 WIB

Kasus Perdagangan Orang Seret 892 Tersangka

Selasa, 8 Agustus 2023 | 13:40 WIB
X