Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Yusuf usai penandatanganan 16 Ranperda pada rapat paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2020, Senin (12/8/2019).
-
Gubernur GorontaloRusli Habibie bersama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Yusuf usai penandatanganan 16 Ranperda pada rapat paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2020, Senin (12/8/2019). Hulondalo.id - Sedikitnya ada 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akan dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2020. Adapun 16 Ranperda tersebut terdiri dari 5 Ranperda usulan DPRD, 6 Ranperda usulan gubernur, 3 Ranperda kumulatif dan 2 Ranperda yang merupakan tindak lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Semua ini merupakan usulan baik dari kami pemerintah daerah provinsi maupun usul inisiatif dari DPRD Provinsi Gorontalo yang akan kita sepakati hari ini," ujar Gubernur Rusli Habibie dalam rapat paripurna antara Pemerintah dan DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (12/8/2019). Adapun 6 Ranperda usulan Gubernur Gorontalo tersebut, 3 diantaranya merupakan Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang RTRW Provinsi Gorontalo tahun 2010-2030, Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, serta Retribusi pemakaian kekayaan daerah pada UPTD Balai Pelatihan Teknis Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo. Tujuan penyusunan Propemperda Provinsi Gorontalo ini dalam rangka memberikan gambaran obyektif tentang kondisi umum mengenai permasalahan pembentukan peraturan daerah. Selain itu, untuk mempercepat proses pembentukan perda dengan memfokuskan kegiatan menyusun ranperda menurut skala prioritas yang ditetapkan. "Untuknya diharapkan seluruh tahapan Prolegda ini, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan hingga penyebarluasan dilaksanakan secara berkesinambungan, koordinatif, integratif dan komprehensif untuk menjaga agar peraturan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum Nasional," katanya.(usman)