Warkop di Paguat Ini Jual Pil Koplo, Pemiliknya Ditangkap

- Senin, 29 Juli 2019 | 23:01 WIB
Barang bukti pil koplo beserta uang tunai sebesar Rp 290 Ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang terlarang itu saat diamankan di Polres Pohuwato.
Barang bukti pil koplo beserta uang tunai sebesar Rp 290 Ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang terlarang itu saat diamankan di Polres Pohuwato.

-
Barang bukti pil koplo beserta uang tunai sebesar Rp 290 Ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang terlarang itu saat diamankan di Polres Pohuwato. Hulondalo.id - Salah satu warkop di Desa Bunuyo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo digrebek polisi lantaran diduga menjual pil koplo. Tak tanggung-tanggung, Sat Resnarkoba Polres Pohuwato berhasil menyita sedikitnya 247 butir pil koplo yang disembunyikan di salah satu sudut ruangan dan uang tunai senilai Rp 290 Ribu yang diduga hasil penjualan barang haram itu. "Iya, barang tersebut disembunyikan di atas plafon warkop," ujar Kapolres Pohuwato, AKBP Agus Widodo SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Leonardo Widharta SIK, Senin (29/7/2019). Pengungkapan kepemilikan pil koplo tersebut berawal dari informasi masyarakat. Tim Resnarkoba Polres Pohuwato pun melakukan penyelidikan. Setelah diyakini keberadaan pil koplo tersebut, Kasat Narkoba AKP Leonardo Widharta SIK bersama sejumlah anggota Polres Pohuwato langsung menuju warkop berlabel BMC tersebut pada Jumat (26/7/2019) sekitar pukul 21.30 Wita. Polisi langsung menginterogasi pemilik warkop yang teridentifikasi berinisial FA (19). Beberapa waktu kemudian, akhirnya pemilik warkop yang juga warga Desa Bunuyo tersebut mengakui memiliki dan menjual pil koplo yang terlarang ini. Saat ini pun, tersangka FA sudah diamankan di Polres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(alex)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Status Operasi di Papua jadi Siaga Tempur

Selasa, 18 April 2023 | 21:12 WIB

Wajib Disimpan, Ini Nomor Penting Saat Mudik

Senin, 17 April 2023 | 23:27 WIB
X