Wagub Gorontalo Idris Rahim hadir dalam rapat evaluasi pencapaian rencana aksi MCP oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Jumat (21/6/2019). (Foto : Haris – Humas)
-
Wagub Gorontalo Idris Rahim hadir dalam rapat evaluasi pencapaian rencana aksi MCP oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Jumat (21/6/2019). (Foto : Haris – Humas) Hulondalo.id- Meski ditahun 2018, realisasi PAD dari penerimaan pajak mencapai Rp. 350 miliar dari target sebelumnya Rp. 331 miliar, namun Wagub Gorontalo Idris Rahim meminta agar, penagihan tunggakan pajak lebih dimaksimalkan. Ditahun 2018 kemarin, realisasi penerimaan pajak yang mencapai 105.60 persen, diperoleh dari lima jenis objek pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Masing-masing, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. Namun kata Wagub Idris, masih ada tunggakan pajak yang penagihannya harus dan lebih dimaksimalkan lagi. Penagihan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah yang kemudian digunakan untuk pembiayaan pembangunan. “PAD kita memang melampaui target, namun tak sebanding dana transfer dari pusat. Sehingga itu proses penagihan terhadap tunggakan pajak ini akan terus kita maksimalkan,” kata Wagub Idris dalam rapat evaluasi pencapaian rencana aksi Monitoring and Centre for Prevention (MCP) oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, di ruangan Huyula Gubernuran Gorontalo, Jumat (21/6/2019). Dalam rapat itu juga, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo Sukril Gobel menjelaskan, upaya meningkatkan penerimaan pajak antara lain dilakukan melalui door to door dan razia yang bekerja sama dengan Kepolisian. Salah satu kendala yang dihadapi kata dia, keberadaan wajib pajak yang berkedudukan dan terdaftar diluar Gorontalo, namun melakukan usaha di wilayah Provinsi Gorontalo. “Ada beberapa yang kooperatif, datang dan meminta waktu, tetapi kebanyakan tidak melaporkan,” tutur Sukril. Selain membahas persoalan pajak, dalam rapat evaluasi itu, juga membahas beberapa permasalahan aset daerah. Antara lain, hibah tanah dari Pemprov Gorontalo ke beberapa instansi yang proses pensertifikatannya belum selesai. Termasuk, penyerahan beberapa aset dari Pemprov Sulawesi Utara ke Pemprov Gorontalo yang belum tuntas. Laporan dari Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo menyebutkan, nilai aset Pemprov Gorontalo berupa tanah, bangunan, dan kendaraan yang menjadi fokus dari Tim Korsupgah KPK RI, nilainya sebesar Rp. 1,2 triliun. Untuk jenis aset tanah sebanyak 465 pencatatan dengan nilai Rp. 380,6 miliar, bangunan sebanyak 2.092 buah bernilai Rp. 812,6 miliar, dan kendaraan masing-masing roda empat sebanyak 225 unit dan roda dua 450 unit dengan nilai Rp. 73,5 miliar. (alex)