Zakat Fitrah Rp. 25 Ribu, Bisa Uang Tunai atau Kebutuhan Bahan Pokok

- Kamis, 16 Mei 2019 | 23:05 WIB
Asisten II Thamrin Yusuf memimpin rapat penetapan besaran zakat fitrah untuk Gorontalo Utara. (humas)
Asisten II Thamrin Yusuf memimpin rapat penetapan besaran zakat fitrah untuk Gorontalo Utara. (humas)

-
Asisten II Thamrin Yusuf memimpin rapat penetapan besaran zakat fitrah untuk Gorontalo Utara. (humas) Hulondalo.id – Besaran zakat fitrah untuk Gorontalo Utara, resmi ditetapkan senilai Rp. 25 ribu per jiwa. Bentuknya, bisa uang tunai atau kebutuhan bahan pokok. Besaran tersebut ditetapkan Kamis (16/5/2019) oleh Pemkab Gorontalo Utara dalam sebuah di Aula Gerbang Emas Kantor Bupati. Rapat dipimpin Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Thamrin Yusuf dan dihadiri oleh seluruh camat, OPD, serta unsur lembaga adat. Thamrin menjelaskan, aspek yang menjadi dasar penetapan jumlah zakat fitrah, yakni jumlah harga pasar yang telah disurvei oleh tim dari Dinas Koperindag. “Ada beberapa aspek, salah satunya terkait harga pasar tadi, rekomendasi rapat melahirkan bahwa besara zakat fitrah di Gorontalo Utara adalah sejumlah Rp. 25 ribu perjiwa,” kata Thamrin. Lebih lanjut, Thamrin menjelaskan bahwa, dalam rapat juga muncul beberapa pendapat, seperti mekanisme dan bentuk zakat tersebut. “Dari jumlah yang ditetapkan, bisa dalam bentuk uang tunai maupun bahan pokok kebutuhan penerima,” ungkap Thamrin. Untuk pengelolaannya kata Thamrin, dikolaborasikan sesuai dengan undang – undang yang ada. “Mengacu undang – undang, maka pengelolaannya dilakukan baznas,” ujar Thamrin. Namun kata dia lagi, karena di Gorontalo Utara masih terbilang baru, maka akan dikolaborasikan dengan muamilin desa. “Sehingga dari baznas, dapat memonitoring apa yang dilaksanakan muamilin desa itu,” kata Thamrin. Atas nama Pemkab Gorontalo Utara, Thamrin berharap, kedepan pengelolaan zakat fitrah bisa lebih baik dan sesuai dengan aturan undang – undang. (man/hms_fhr)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Prabowo Subianto Didukung Empat Partai Besar

Minggu, 13 Agustus 2023 | 17:23 WIB

Mahkamah Agung Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Selasa, 8 Agustus 2023 | 20:56 WIB

Kasus Perdagangan Orang Seret 892 Tersangka

Selasa, 8 Agustus 2023 | 13:40 WIB
X