
Hulondalo.id - Pembangunan waduk Bulango Ulu sudah memasuki tahap persiapan tahun ini. Pada tahap persiapan ini meliputi kegiatan pembebasan lahan. Mengacu pada Detail Engineering Design (DED), lahan yang akan dibebaskan pada tahap pertama seluas 810 Hektar.
Hal tersebut terungkap pada rapat pembebasan lahan waduk Bulango Ulu dari unsur Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemkab Bone Bolango dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo, Ahad (3/3/2019).
Kepala Sub Bagian Tata Usaha BWS Sulawesi II Gorontalo, Arsin Mokoagow menjelaskan bahwa sesuai DED kebutuhan lahan untuk pembangunan waduk Bulango Ulu mencapai 810 Hektar.
Namun demikian, kebutuhan lahan tersebut bisa berpotensi bertambah jika mengacu pada Land Acquisition and Resttlement Action Plan (LARAP) yang memperhitungkan sisa tanah yang tidak termasuk dalam genangan yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis.
"Tanah-tanah sisa yang tidak masuk dalam genangan, akan tetapi sudah tidak ada nilai ekonominya tetap harus dihitung supaya tidak merugikan masyarakat," ujar Arsin.
Ditambahkan Arsin, bahwa data DED dan LARAP tersebut akan dimasukkan dalam satu dokumen perencanaan pengadaan tanah yang kemudian akan dijadikan acuan luasan yang ada dalam dokumen perencanaan tanah untuk pembangunan waduk tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba berharap agar pada pembebasan lahan tersebut benar-benar disosialisasikan kepada masyarakat mulai dari pendataan awal, konsultasi publik hingga pengumuman penetapan lokasi.
"Kami juga sangat berharap kepada masyarakat yang terkena lahan waduk agar mengikuti terus perkembangan dari setiap tahapan agar begitu ada penetapan dan proses pembebasan lahan sudah dapat diketahui," kata Sekretaris Daerah Darda Daraba.
Untuk pembebasan lahan sendiri, pihaknya tetap mengikuti prosedur dengan melibatkan tim independen yakni appraisal untuk menilai harga tanah dan bangunannya nanti.
Sebelumnya, pembangunan waduk Bulango Ulu merupakan proyek strategis nasional yang telah dimulai sejak Tahun 2018 dan akan berakhir pada Tahun 2022. Tahun 2019 ini sudah memasuki tahap kedua yakni persiapan sesuai dengan Perpres Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pengadaan Tanah. Rencananya, hasil akhir dari penetapan lokasi akan dilakukan langsung oleh Gubernur Gorontalo.(usman)