Para tersangka saat digiring petugas Polres Bone Bolango
-
Para tersangka saat digiring petugas Polres Bone Bolango Hulondalo.id – Nekat memposting senjata tajam jenis panah wayer di media sosial, 8 warga Kecamatan Kabila diamankan. 4 diantaranya, masih dibawah umur. Mereka terancam hukuman penjara 10 tahun. Kasat Reskrim Polres Bone Bolango IPTU. La Ode Arwansyah, SIK menjelaskan, dari 8 orang tersebut, 7 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kronologisnya kata La Ode dalam jumpa pers berawal ketika muncul postingan dimedia sosial yang memuat kepemilikan akan panah wayer.
-
Postingan ini, langsung ditindak lanjuti oleh Babinkamtibmas. Diperoleh informasi, lokasi dari kepemilikan tersebut di Desa Dutohe Kabila. Penangkapan kata La Ode, dilakukan Selasa (26/2/2019). Dari penangkapan tersebut, oleh Satreskim Polres Bone Bolango dilakukan pengembangan. “Hasilnya, pelaku lain ikut diamankan, totalnya ada 8 orang, 4 diantaranya masih dibawah umur, sisanya sudah dewasa,” kata La Ode. Dari 8 orang tersebut, 7 telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk tersangka yang masih dibawah umur kata dia, dilakukan kerjasama dengan Dinas Sosial Provinsi Gorontalo melalui Lembaga Pemasyarakatan Kesejahteraan Sosial (LPSK).
-
Barang bukti yang diamankan petugas Mereka kata La Ode, akan dilakukan pembinaan oleh LPSK. Namun, prosesnya kata dia, akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Untuk 3 tersangka yang sudah dewasa, juga langsung ditahan. “Saat ini, kami sementara melengkapi berkas ketujuh tersangka,” ungkap La Ode. La Ode juga menambahkan, masih ada dua lagi DPO yang sementara dikejar oleh pihaknya. Kedua DPO ini kata La Ode, dikenal sebagai pemimpin geng. Mereka yang menyuruh untuk membuat panah wayer. Terkait alasan memposting panah wayer di media sosial, sesuai pengakuan para tersangka, lebih pada upaya untuk menjaga diri. “Mereka dapat informasi, akan diserang oleh geng lain,” ujar La Ode. Barang bukti yang diamankan antara lain, 7 buah panah wayer dan dua besi yang masih utuh dan disebut sebagai bahan untuk membuat panah wayer. Bukti lainnya, berupa mesin gurinda, batu dan tali. 4 orang dibawah umur ini juga diketahui, putus sekolah. Adapun pasal yang dikenakan kepada 7 tersangka ini, pasal 2 ayat 1 Undang – undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman penjara, 10 tahun. (man)