
Hulondalo.id - Lagi-lagi, minuman keras (miras) jenis cap tikus yang dipasok dari wilayah Sulawesi Utara (Sulut) menuju Gorontalo digagalkan oleh jajaran Polres Gorontalo. Sedikitnya, 36 karung cap tikus yang berhasil disita polisi.
"Ya, totalnya semua ada 36 karung minuman keras jenis cap tikus yang kita amankan," ungkap Kapolres Gorontalo AKBP Dafcoriza SIK MSc kepada Hulondalo.id.
Satresnarkoba Polres Gorontalo, Rabu (27/2/2019) dini hari, sekitar pukul 01.30 Wita, mengamankan mobil Toyota Avanza di Desa Jembatan Merah, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut). Mobil bernopol DB 1367 MA itu dicurigai membawa miras dari wilayah Sulut.

Dan benar saja, setelah diperiksa polisi mendapati ada 26 karung cap tikus. Barang bukti, sopir dan 3 wanita yang diduga sebagai pemilik miras tersebut masing-masing Yol, Bet dan Dian juga dibawa ke Mapolres Gorontalo.
Tiga hari sebelumnya, Ahad (24/2/2019), sekitar pukul 14.10 Wita, di Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, tim opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo kembali berhasil mengamankan mobil minibus Avanza dengan Nomor Polisi DM 1633 BA.

Sebelumnya, polisi mendapat informasi bahwa mobil tersebut diduga tengah membawa miras. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 10 karung cap tikus. Sang sopir bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gorontalo.(yadin)