Renja 2020, Budi : Pembiayaan Harus Patuhi Batas Kewenangan

- Selasa, 26 Februari 2019 | 21:02 WIB
Pembahasan Rencana Kerja 2020, oleh Bappeda bersama Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Selasa (26/2/2019).
Pembahasan Rencana Kerja 2020, oleh Bappeda bersama Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Selasa (26/2/2019).

 
-
Pembahasan Rencana Kerja 2020, oleh Bappeda bersama Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Selasa (26/2/2019). Hulondalo.id - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Gorontalo terus melaksanakan rapat rencana kerja awal tahun 2020, di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo, salah satunya Dinas Kesehatan. Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki menjelaskan, pihaknya mulai memperketat persoalan pembiayaan, agar sesuai dengan aturan keuangan. Sebab, Undang-Undang Nomor 23, sudah mengamanatkan standar umum. Yakni ada kewenangan pusat, kewenangan Provinsi, dan kewenangan Kabupaten/Kota. Budi pun menjelaskan, dalam proses penganggaran, rambu rambu yang mengatur soal kewenangan, harus ditaati. Apalagi jika pembiayaannya cukup terbatas. "khusus Dinas kesehatan, akan berpusat pada dua hal, yakni berdampak sistem bencana alam, dan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB), dengan skala wilayah Provinsi. Dengan penganggaran ini, akan fokus pada yang tertanggulangi", ungkap Budiyanto Sidiki. (rto)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Mau Mudik ? Ini Syarat Mudik Gratis Kemenhub

Senin, 13 Maret 2023 | 13:51 WIB
X