Bupati Darem saat menghadiri sosialisasi KTR. (foto.hms)
-
Bupati Darem saat menghadiri sosialisasi KTR. (foto.hms) Hulondalo.id - Bupati Boalemo Darwis Moridu membuka sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok(KTR) tingkat Kabupaten Boalemo di Hotel Grand Amalia Senin (25/2/2019). Dalam arahannya, Bupati Darem menyampaikan bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan bagi masyarakat, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok yang mengatur tempat-tempat yang dilarang merokok bagi masyarakat. Bagi Darem, merokok sudah menjadi kebiasaan semua lapisan masyarakat. "Padahal merokok sudah diperingati dapat berbahaya bagi kesehatan," jelas Darem. Sementara itu Kadis Kesehatan Robert Pauweni menyampaikan tujuan dari sosialisasi (KTR) ini adalah untuk mengimplementasikan demi pemenuhan hak masyarakat untuk hidup sehat dan juga dapat memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok. "Olehnya itu untuk mengatasi masalah ini pemerintah daerah akan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok," terang Robert. Robert menambahkan hal itu sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan juga perda Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo nomor 10 tahun 2014 serta Pergub nomor 44 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (hl/hms)