Mau ke Perpustakaan Provinsi? Ikut Aturan Ini

- Kamis, 21 Februari 2019 | 14:47 WIB
Kegiatan wajib membaca 30 menit di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo dalam rangka mendorong minat baca masyarakat.
Kegiatan wajib membaca 30 menit di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo dalam rangka mendorong minat baca masyarakat.

-
Kegiatan wajib membaca 30 menit di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo dalam rangka mendorong minat baca masyarakat.

Hulondalo.id - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpusda) Provinsi Gorontalo menerapkan kebijakan baru dalam rangka mendorong minat baca masyarakat, salah satunya adalah wajib membaca 30 menit.

Ya, untuk tahap awal, kebijakan baru itu diterapkan khusus untuk PNS dan PTT di lingkungan Dinas Arpusda Provinsi Gorontalo.

"Jadi, 30 menit membaca itu dibagi 10 menit pertama yakni membaca Al Quran dan tafsirnya. Kemudian 10 menit berikutnya membaca buku, terserah buku apa saja. Dan 10 menit berikutnya mempresentasikan judul apa yang sudah dibaca tadi," ujar Kepala Dinas Arpusda Provinsi Gorontalo, Yosef P Koton yang memimpin aktivitas tersebut mulai hari ini, Kamis (21/2/2019).

Tujuan dari kebijakan tersebut, kata Yosef, tidak lain untuk meningkatkan minat baca masyarakat yang dimulai dari seluruh pegawai yang ada di lingkungan Arsipda Provinsi Gorontalo. Harapannya, dapat mendorong peningkatan kualitas SDM menjadi lebih baik kedepannya.

"Itu merupakan salah satu tugas kami dalam meningkatkan budaya membaca masyarakat. Caranya, dimulai dari kita sendiri," kata Yosef.

Sebelumnya, data Dinas Arpusda Provinsi Gorontalo menyebutkan bahwa presentase budaya gemar membaca di kalangan masyarakat Gorontalo pada Tahun 2018 sebesar 36,6%. Presentase tersebut naik 13,3% jika dibandingkan Tahun 2017 sebesar 23,3%.(usman)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X