Potongan gambar, dalam video amatir saat Fadel Muhammad ancang-ancang melemparkan sesuatu ke penonton dari atas tribun, saat laga Persidago kontra Persebaya, Selasa (19/2/2019), di Stadion Merdeka, Telaga Kabupaten Gorontalo. Hulondalo.Id - Aksi Fadel Muhammad dan Hanna Hasanah bagi-bagi suvenir saat pertandingan Persidago kontra Persebaya di Stadion 23 Januari, Selasa (19/02/2019), berbuntut panjang. Sepertinya, kasus itu akan diadukan ke Bawaslu. Dan Jika terbukti, tak cuma sanksi pidana, namun keduanya bisa dicoret dari daftar calon tetap. Dalam rekaman video amatir berdurasi 52 detik yang sempat viral, Fadel Muhammad terlihat melemparkan sesuatu dari atas tribun penonton saat laga Persidago Vs Persebaya sedang berlangsung. (video lengkapnya cek disini) Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar mengatakan, pihaknya bersama Bawaslu Kabupaten Gorontalo sudah menindak lanjuti bukti dan informasi, terkait bagi-bagi suvenir, apakah masuk dalam klasifikasi pelanggaran atau tidak. Bahkan kata Jaharudin, terinformasi ada yang akan mengadukan dugaan pelanggaran pemilu itu. "Waktunya kapan mereka akan melapor, kami belum tahu pasti. Namun demikian informasi yang kami dapatkan," terang Jaharudin, usai rapat koordinasi dengan Dukcapil Kabupaten/kota. Ditegaskannya juga, jika bukti-bukti mengarah pada pelanggaran, maka ada sanksi keras yang akan dijatuhkan, berdasarkan aturan perundangan yang berlaku. "Sanksi dugaan pelanggaran politik uang, yang terbukti menjanjikan atau memberikan uang serta materi lainnya, untuk mempengaruhi pemilih. Sesuai ketentuan Pasal 521 UU Pemilu 2017, diancam dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 24 Juta. Ada juga sanksi administrasi berdasarkan keputusan pengadilan yang bersifat incraht," tegas Jaharudin. Dirinya juga menambahkan, selain dua sanksi diatas, jika kemudian putusan pengadilan memvonis bersalah, maka KPU juga akan menjatuhkan sanksi pencoretan. "dalam pasal 285 UU nomor 7 tahun 2011, putusan pengadilan bersifat incraht atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum peserta Pemilu, yang terbukti menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu untuk mempengaruhi pemilih. Maka akan menjadi dasar bagi KPU untuk membatalkan peserta tersebut dalam daftar calon tetap, kemudian membatalkan peserta dari Daftar Calon Terpilih (DCT),"pungkasnya. (rto)