
Hulondalo.id - Sedikitnya 2 narapidana ditetapkan menjadi tersangka atas kasus narkoba yang diseludupkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo, Senin (18/2/2019).
Adapun 2 narapidana tersebut masing-masing berinisial IM dan RH. Narkoba yang hendak diseludupkan ke Lapas Golongan IIA tersebut jenis Sabu-sabu seberat 14 gram. Penangkapan tersebut berdasarkan hasil kerjasama Lapas dan Polda Gorontalo.
"Intinya hari ini kita bersyukur atas kerjasama yang dilakukan selama ini antara Polda Gorontalo dan lapas gorontalo membuahkan hasil. Dan tidak hanya disini saja, kita perangi narkoba secara terus menerus dan konsisten," ungkap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Gorontalo, AKBP Witarsa Aji usai penangkapan, sebagaimana dikutip pada Humas Lapas Gorontalo.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka adalah memanfaatkan jasa IM yang merupakan narapidana yang sudah mendapatkan program asimilasi. Kepada petugas, IM mengaku disuruh oleh rekannya sesama warga binaan di lapas gorontalo berinisial RH. Dan menurut pengakuan IM, aksi tersebut sudah dilakukannya sebanyak 3 kali.
Saat ini, 2 narapidana tersebut telah digiring ke Polda Gorontalo untuk diperiksa lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
Di saat yang bersamaan, Kepala lapas gorontalo, Asih Widodo memberikan apresiasi atas kerjasama yang dilakukan dengan Polda Gorontalo. Dengan demikian, dapat membantu pihaknya dalam memerangi narkoba di Lapas golongan IIA tersebut.
"Narkoba adalah musuh kita bersama, bukan hanya Polri dan Lapas saja. Dan untuk mengatasi narkoba di dalam Lapas, kita harus bekerjasama, saling memberikan informasi mana yang terbaik untuk mencegah narkoba.(HL)