
Hulondalo.id - Asisten I bidang Pemerintahan, Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo, Syukri Botutihe memperingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan kinerja sekaligus mengembangkan dirinya.
Ini menyusul kebijakan pemerintah terkait Pegawai Pemerintah daengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan itu pula bisa mengangkat tenaga honorer menjadi ASN dengan status PPPK.
"Ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan ini, mungkin suatu saat PNS ini tidak ada lagi dan diganti dengan PPPK. Jadi, setiap tahun kita akan dikontrak," ujar Asisten I bidang Pemerintahan, Syukri Botutihe saat memimpin Apel Korpri, Senin (18/2/2019).
Sebelumnya, kebijakan tentang PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Sedangkan PP Nomor 11 Tahun 2017 mengatur tentang Manajemen PNS. Dan keduanya mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Meleburnya PPPK dan PNS menjadi ASN diharapkan dapat menyatukan kinerja aparatur pemerintah. Khusus kepada PNS, Syukri meminta terus mengembangkan diri agar tidak ingin tersisih secara kualitas dari PPPK yang juga tidak menutup kemungkinan direkrut dari jalur profesional.
"Bahkan, PPPK bisa diangkat untuk jabatan Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Utama (setingkat eselon I)," tegas Syukri.
Olehnya, Syukri mengajak kepada seluruh PNS untuk menjaga eksistensi Korpri untuk mempunyai konsep diri.
"Artinya Bekerja tidak dijadikan beban tapi diniatkan sebagai ibadah dan bekerja ihlas. Bekerja tidak berorientasi uang, tapi berorientasi hasil," tegas dia.(usman)