Lima Mega Proyek di Pemerintahan Rusli Habibie

- Jumat, 15 Februari 2019 | 22:41 WIB
Sekda Darda Daraba (kanan) saat memberikan arahan pada Rapat Finalisasi Dokumen Lelang pembangunan  Rumah Sakit Umum Daerah dr.Hj. Hasri Ainun Habibie, di Hotel Oria, Jakarta, Jumat (15/2/2019). (f.haris)
Sekda Darda Daraba (kanan) saat memberikan arahan pada Rapat Finalisasi Dokumen Lelang pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dr.Hj. Hasri Ainun Habibie, di Hotel Oria, Jakarta, Jumat (15/2/2019). (f.haris)

-
Sekda Darda Daraba (kanan) saat memberikan arahan pada Rapat Finalisasi Dokumen Lelang pembangunan
rumah sakit Umum Daerah dr.Hj. Hasri Ainun Habibie, di Hotel Oria, Jakarta, Jumat (15/2/2019). (f.haris) Hulondalo.id - Menjadi kepala daerah di Gorontalo harus berani. Karena Gorontalo tak seperti daerah lain yang punya kekayaan sumber daya alam pertambangan yang berlimpah, juga sektor pariwisata belum secara langsung berdampak untuk kesejahteraan rakyat. Sementara kebutuhan akan pendidikan dan kesehatan terus meningkat. Oleh karena itu, sejak menjadi Bupati Gorut 2008 silam, yang pertama Rusli lakukan adalah membangun infrastruktur jalan hingga ke titik produksi pertanian, menambah ruang kelas baru hingga membangun fasilitas kesehatan berupa rumah sakit. Terpilih menjadi Gubernur Gorontalo di tahun 2011, apa yang dilakukan Rusli di Gorut terus ia lanjutkan dengan tujuan seluruh masyarakat Gorontalo bisa menikmati. Pembangunan Waduk Bolango Ulu, Bendungan Randangan, Bandara Djalalludin Gorontalo, GORR dan rumah sakit Ainun Habibie adalah beberapa mega proyek yang harus diselesaikan hingga masa akhir jabatannya. Khusus rumah sakit Umum Daerah dr. Hj Hasri Ainun Habibie, untuk kelanjutan mega proyek ini Pemprov Gorontalo melalui Sekda Darda Daraba menggelar rapat finalisasi dokumen lelang atau lebih dikenal dengan Request for Proposal (RAP). Dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) itu, dimatangkan dalam rapat tersebut berlangsung di Hotel Oria, Jakarta, Jumat (15/2/2019). Turut hadir ketua Tim Simpul KPBU yang juga menjabat Kepala Bapppeda Budiyanto Sidiki, Asisten II bidang Pembangunan dan Ekonomi Sutan Rusdi, para pimpinan OPD serta pihak konsultan. “RAP itu merupakan dokumen lelang yang nantinya akan kita tawarkan kepada para pengusaha atau badan usaha. Apa sih yang ingin kita tawarkan kepada mereka? Nah dokumen ini yang kita siapkan,” terang Budi di sela-sela rapat. Beberapa hal teknis yang mengemuka dalam rapat tersebut di antaranya penentuan harga alat kesehatan (alkes) yang mengacu pada e-katalog sebagaimana aturan perundang-undangan. Perlu juga memperhatikan inflasi hingga tahun 2021. “Karena alkes itu kita prediksi diadakan setelah bangunan selesai. Kira-kira tahun 2021. Konsekusinya kita harus menghitung inflasi, nah inflasi yang kita tetapkan sesuai dengan sasaran inflasi yang ditetapkan Kementrian Keuangan lebih kurang 4,5 persen,” sambungnya. Di tempat yang sama, Sekda Darda meminta agar penyusunan RAP memperhatikan hal-hal detail yang saling mendukung satu sama lain. Sekda mencontohkan, soal kondisi bangunan dan ruangan harus sesuai dengan standar pelayanan minum rumah sakit bertipe B dengan standar rujukan dari rumah sakit lain. “Apa standar gedung dan standar alat kesehatan. Ini harus inline. Ada standar gedung untuk alkes tertentu, begitu juga sebaliknya. Standar yang bagaimana? Standar minimum rumah sakit sesuai dengan tipe dan statusnya,” terang mantan Kepala Badan Jalan Tol, Kementrian PUPR RI. Terkait dengan dokumen RAP yang sedang disiapkan, ia berharap dapat di review oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku badan pemeriksa independen. Hasil review tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai dokumen lelang bagi para investor. “Dengan rendah hati kami minta BPKP untuk me-review. Nanti setelah itu baru kita tetapkan menjadi dokumen final,” lanjutnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pembangunan RS Ainun menggunakan skema KPBU. Skema yang ditawarkan oleh pemerintah pusat ini memungkinkan daerah yang tidak punya fasilitas layanan dasar untuk menggandeng pihak ketiga dalam hal pembangunan infrastruktur. Skema itu dipandang lebih efektif mengingat keterbatasan APBD Pemprov Gorontalo yang hanya Rp1,9 triliun setiap tahunnya. KPBU memungkinkan daerah membayar kepada pihak ketiga dengan cara dicicil dalam jangka waktu 18 hingga 20 tahun ke depan. (zhuk)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Mau Mudik ? Ini Syarat Mudik Gratis Kemenhub

Senin, 13 Maret 2023 | 13:51 WIB
X