Diduga Korupsi Dana Bansos Gorut, 3 Orang Ini Diamankan Polres Gorontalo

- Jumat, 15 Februari 2019 | 21:14 WIB

-
AKP Kukuh Islami SIK,
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Hulondalo.id - Dua mantan kepala bp3k dan satu rekanan, ditahan oleh Polres Gorontalo. Ketiga orang ini, ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka, dalam dugaan tindak pidana Korupsi dana bantuan sosial (bansos), Kementrian pertanian RI tahun 2015 untuk Gorontalo Utara, senilai Rp. 5,8 milyar. Dua dari tiga orang tersangka berstatus ASN. Mereka adalah, NH mantan Kepala bp3k Kecamatan Biawu, dan HH mantan kepala bp3k Kecamatan Sumalata. Sedangkan, satu orang lagi YW adalah rekanan. Mereka ditetapkan tersangka, dalam dugaan Korupsi program penerapan tanam terpadu, yang di dinas pertanian Kabupaten Gorontalo Utara.
“Dana tersebut dibagi dalam 80 kelompok tani yang terdiri dari 3 kecamatan. 14 kelompok tani di Kecamatan Sumalata, 32 kelompok tani di Kecamatan Tolinggula, dan 34 kelompok tani di Kecamatan Biawu. per massing masing kelompoknya menerima bantuan sebesar Rp. 72.500.000 rupiah” ujar AKP Kukuh Islami SIK, Kasat Reskrim Polres Gorontalo yang ditemui hulondalo.id, jumat (15/02/2019).
“Untuk pasal yang digunakan yaitu pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1,2, dan 3 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1,2, dan 3 UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 Tahun penjara dan denda minimal Rp. 200.000.000, maksimal 1M” Imbuhnya. Menurut AKP kukuh, dari perhitungan, jumlah kerugian negara akibat tindak pidana Korupsi yang di lakukan ketiga tersangka ini, berdasarkan hasil audit di tafsir sebesar Rp. 698.537. 950. Modus operandinya, yang pertama itu pembelanjaan benih/pupuk dan biaya pertemuan kelompok tidak sesuai dengan RAB. Selanjutnya, yang kedua membentuk kelompok tani fiktif. Dan ke 3 meminta uang kepada kelompok tani dari sumber dana bansos tersebut. Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara yang lama, kedepannya AKP kukuh berjanji akan terus menelusuri perkembangan laporan Korupsi yang ada di polres gorontalo terutama terkait bansos bansos bantuan pertanian. pihak Polres Gorontalo sendiri sejak tahun 2018 hingga saat ini telah menangani 4 kasus termasuk kasus tipikor dana bansos ini sendiri. (Ika)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Mau Mudik ? Ini Syarat Mudik Gratis Kemenhub

Senin, 13 Maret 2023 | 13:51 WIB
X