
Hulondalo.id - Tidak sampai sebulan, jajaran Satuan Narkoba Polres Pohuwato kembali menangkap 2 warga Marisa lagi dalam dugaan kasus peredaran narkoba di Bumi Panua.
Kalau sebelumnya salon menjadi lokasi transaksi barang haram itu, kali ini adalah kawasan Blok Plan yang menjadi lokasi penangkapan pelaku.
“Iya benar, ada penangkapan narkoba lagi,” jelas Wakapolres Pohuwato, Kompol Vondy S. Mawitjere SH MH dalam konferensi pers, Rabu (13/2/2019).
Kronologis kejadian berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato, Senin (11/2/2019). Polisi dengan cepat langsung meluncur ke kawasan perumahan Blok Plan dan menunggu kedatangan pelaku sesuai ciri-ciri yang disampaikan warga.
Kesabaran polisi berbuah hasil. Pelaku yang sudah ditunggu tak lama kemudian muncul dengan menggunakan sebuah sepeda motor sekitar pukul 17.00 wita. Pelaku berinisial RH alias Popi (23) pun dibekuk dengan barang bukti diduga 3 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah diinterogasi polisi, RH kemudian menyebut bahwa barang tersebut didapatkan dari lelaki berinisial AL alias Adri (34). Dengan cepat, polisi kemudian meluncur ke tempat AL di sebuah warung di Desa Marisa Utara Kecamatan Marisa.

Setelah dilakukan penangkapan AL dibawa polisi ke kamar kos miliknya. Tapi, dari hasil penggeledahan polisi tidak menemukan satu pun barang haram itu.
Polisi tidak menyerah, karena hasil keterangan RH bahwa AL mempunyai tempat usaha penampungan pasir yang berada di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa. Dan diduga menjadi tempat penyimpanan.
Esoknya, Selasa (12/2019) sekitar pukul 10.30 wita, Sat Narkoba Polres Pohuwato melakukan penggeledahan di tempat usaha penampungan pasir serta rumah yang berada di depan tempat usaha tersebut. Akhirnya, setelah menggeledah rumah ditemukanlah 1 buah kaca pirex dan 2 buah sedotan yang diduga sudah dimodifikasi dengan penutup botol sebagai alat hisap.
Tak cukup sampai disitu, polisi juga menggeledah tempat usaha penampungan pasir tersebut dan ditemukan 1 buah botol plastik yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik kecil berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Wakapolres Pohuwato, Kompol Vondy S. Mawitjere SH MH dalam konferensi pers mengungkapkan, bahwa sebelumnya juga Sat Narkoba Res Pohuwato berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba dengan 3 orang tersangka.
"Pada tanggal 24 januari Satnarkoba berhasil menangkap 1 pelaku di Desa Pohuwato Kecamatan Marisa. Dan pada tanggal 25 januari berhasil menangkap 2 pelaku," ungkap Vondy didampingi Kasat Narkoba Iptu Buraerah.
Ditambahkan oleh Iptu Buraerah, setelah itu Satnarkoba kembali menangkap 2 orang warga Kecamatan Marisa.
"Yakni pada tanggal 11 Februari menangkap RH alias Popi di Blok Plan. Saat menangkap RH ditemukan 3 sachet kecil yang diduga narkoba jenis sabu. Setelah itu, Selasa kita lakukan penggeledahan di tempat kerjanya AL didapatkan lagi 4 sachet kecil yang diduga lagi isinya narkoba," ungkap Buraerah.