Infografis, pindah tempat memilih, karena keadaan tertentu: KPU Provinsi GorontaloHulondalo.id - Tinggal 4 hari lagi, pelaporan mereka yang masuk dalam klasifikasi daftar pemilih tambahan (DPTB), akan berakhir. Khusus KPU Kabupaten Gorontalo sendiri, mereka intens menyasar instansi vertikal yang diketahui banyak pemilih berasal dari luar Provinsi Gorontalo. Ditemui Selasa (12/2/2019), Ketua kpu kabgor Rasid Sayiu menjelaskan, untuk batas akhir DPTB hanya sampai tanggal 17 Februari mendatang. Nah, diharapkan mereka yang bermaksud akan pindah ataupun baru masuk di wilayah Kabgor khususnya, untuk segera melapor.
"kami sangat berharap, masyarakat bisa kooperatif. Mereka yang pindah segera melapor ke KPU, atau PPS asal maupun tujuan. Karena hanya itu yang bisa mengeluarkan formulir A5," kata Rasid.
Diakuinya, saat ini banyak yang tugas ke luar daerah, baik urusan pekerjaan maupun tugas belajar sudah mulai melapor. Sebaliknya, banyak juga yang dari luar daerah masuk Gorontalo, khususnya mereka yang diinstansi vertikal, salah satunya yang di Kejaksaan Negeri Limboto juga sudah melapor. "dalam waktu dekat, tanggal 15 di tingkat PPS, 16 PPK, 17 KPU, rekapitulasi pemilih tambahan. Ada beberapa yang sudah tanda tangani itu, yang ke Jogja, Jakarta, Makassar terkait tugas belajar. Ada juga yang ke Gorontalo," pungkasnya. (ikha)