Gorontalo Terbaik Pencegahan Korupsi Menurut KPK, Ini Indikatornya

- Selasa, 12 Februari 2019 | 19:27 WIB

-

Hulondalo.id - Pemerintah Provinsi Gorontalo menjadi provinsi terbaik II Nasional terhadap Rencana Aksi Pencegahan Korupsi yang disupervisi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencana aksi pencegahan korupsi meliputi pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dana desa, Manajemen ASN terkait tambahan penghasilan pegawai, pendapatan daerah, aset daerah dan pengelolaan sektor strategis seperti SDA, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

Khusus di Gorontalo, dana desa tidak masuk dalam penilaian tim Supervisi KPK tersebut. Itu merupakan penilaian terakir tim supervisi KPK pada tanggal 11 Januari 2019.

Pemerintah Provinsi Gorontalo mendapatkan nilai 78% pada posisi terbaik II Nasional, setelah Pemprov DKI Jakarta yang berada di urutan teratas dengan nilai 85%. Setelah Gorontalo, ada Provinsi Riau dengan nilai 76% disusul Lampung 72%.

-

Namun jika dilihat lebih dalam lagi, pemerintah daerah yang mendapatkan nilai tertinggi adalah Kabupaten Pohuwato. Daerah yang dipimpin Bupati Syarif Mbuinga itu mendapatkan nilai 86%. Secara Nasional, Kabupaten Pohuwato berada di peringkat 14.

Setelah Pohuwato, ada Pemda Kabupaten Bone Bolango dengan nilai 84% dimana secara Nasional berada pada peringkat 21. Disusul Kota Gorontalo dengan 84% dengan peringkat 24 Nasional, Pemda Kabupaten Gorontalo 76% dengan peringkat 77 Nasional, Pemda Boalemo 74% pada peringkat 95 Nasional dan terakhir Pemda Kabupaten Gorontalo Utara dengan nilai 66% dan peringkat 192 Nasional.

Pencapaian Pemerintah Provinsi Gorontalo terbaik II Nasional mendapatkan apresiasi dari perwakilan Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupga) KPK, Dian Patria. Menurutnya, progres tersebut mengindikasikan bahwa proses pencegahan korupsi di Provinsi Gorontalo sudah berjalan sangat baik.(tim-HL)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Mau Mudik ? Ini Syarat Mudik Gratis Kemenhub

Senin, 13 Maret 2023 | 13:51 WIB
X