Belum Jera Juga, Koramil Atinggola Sita 1.500 Liter Cap Tikus

- Minggu, 10 Februari 2019 | 13:52 WIB
Minuman keras jenis cap tikus yang diangkut menggunakan mobil minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi DB 1038 AX diamankan di Koramil 1304-02/Atinggola.
Minuman keras jenis cap tikus yang diangkut menggunakan mobil minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi DB 1038 AX diamankan di Koramil 1304-02/Atinggola.

-
Minuman keras jenis cap tikus yang diangkut menggunakan mobil minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi DB 1038 AX diamankan di Koramil 1304-02/Atinggola.

Hulondalo.id - Ekspansi bisnis minuman keras (miras) dari wilayah Sulawesi Utara (Sulut) belum jera juga. Tadi pagi, Ahad (10/2/2019), Koramil 1304-02/Atinggola lagi-lagi menyita 1.500 Liter miras tradisional jenis cap tikus.

"Iya benar, tadi pagi anggota kami kembali mengamankan minuman keras jenis cap tikus yang dipasok dari wilayah Sulawesi Utara. Sementara ini minuman keras tersebut masih kita amankan di koramil atinggola," ungkap Danramil 1304-12/Atinggola, Lettu Inf Yusuf Gani.

Sebelumnya, sekitar pukul 07.00 Wita, anggota Koramil 1304-02/Atinggola, Serka Arsad Gobel dan Serda Hamid Lifu, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada sebuah mobil bermuatan cap tikus yang melintas di wilayah perbatasan.

Berbekal informasi itulah, Serka Arsad Gobel dan Serda Hamid Lifu lebih mengintensifkan lagi pengawasan setiap kendaraan yang lewat di wilayah perbatasan atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) itu.

Dan sekitar pukul 07.15 Wita, sebuah mobil minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi DB 1038 AX melintas di depan Koramil 1304-02/Atinggola. Mobil tersebut kemudian diikuti oleh Serka Arsad Gobel dan Serda Hamid Lifu.

Tiba di Desa Imana, Kecamatan Atinggola, mobil Toyota Avanza warna silver itu kemudian diperiksa. Dan benar saja, mereka mendapati 60 galon dan 120 bantal miras jenis cap tikus. Setelah dihitung, jumlahnya mencapai 1.500 liter miras.

-
Pemilik dan supir mobil Toyota Avanza saat diinterogasi oleh Anggota Koramil 1304-02/Atinggola.

Saat itu juga, miras tersebut bersama pemiliknya berinisial SM (40) dan supirnya berinisial RW (42) langsung diamankan ke koramil atinggola. Ketika diinterogasi, keduanya mengaku jika cap tikus tersebut berasal dari wilayah Amurang dan akan dibawa menuju Desa Isimu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

Danramil 1304-12/Atinggola, Lettu Inf Yusuf Gani, mengungkapkan, pemerintah dan masyarakat setempat meminta agar barang bukti miras tersebut dimusnahkan di Atinggola.

"Warga juga meminta pemusnahan miras nanti bisa disaksikan oleh bapak Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin. Harapan masyarakat agar bisa memberikan efek jera pada pelaku bisnis miras ini," pungkasnya.(maman/alex)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Mau Mudik ? Ini Syarat Mudik Gratis Kemenhub

Senin, 13 Maret 2023 | 13:51 WIB
X