
Hulondalo.id - Sedikitnya 121 petugas administrator dan bendahara pengeluaran dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar pelatihan Sistem Informasi Manajemen Perjalanan Dinas (SIM-PD) yang digelar di Hotel Condotel Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/2/2019).
Tujuan pelatihan tersebut tidak lain untuk melatih petugas administrator, operator dan bendahara pengeluaran dalam rangka mengimplementasi aplikasi SIM-PD dengan harapan terjadi peningkatan penatausahaan anggaran belanja perjalanan dinas agar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba, membuka langsung kegiatan tersebut. Menurut Darda Daraba, perjalanan dinas yang dilakukan dalam kegiatan pemerintahan merupakan pelaksanaan dari manajemen pemerintahan itu sendiri.
Sekretaris Daerah Darda Daraba menjelaskan, ada tiga kegiatan yang harus didukung dengan perjalanan dinas. Yang pertama, kata dia, program yang harus jalan dan diperlukan pengurusannya sehingga ada konsekwensi perjalanan dinas.
Yang kedua, lanjut mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo itu, program yang hanya bisa dilaksanakan melalui koordinasi dan dikonsultasikan lebih dulu. Dan ketiga, adalah program di suatu wilayah yang tidak serta merta menjadi milik satu pihak seperti pemerintah provinsi saja, namun ada juga milik pemerintah pusat, kabupaten maupun kota.
"Jadi, perjalanan dinas itu bukan karena maunya kita. Perjalanan dinas itu untuk melaksanakan manajemen pemerintahan," kata Sekretaris Daerah, Darda Daraba.
Terkait pelatihan aplikasi SIM-PD, Sekretaris Daerah Darda Daraba mengapresiasi bahwa pejalanan dinas kedepan akan ditata lebih baik lagi, baik itu karena keterbatasan sumber daya anggaran, personalia, peralatan maupun bahan.
"Kegiatan ini penting karena mengatur amanah Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 2 Tahun 2019 terkait bagaimana menata perjalanan dinas karena terbatasnya anggaran," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Anggaran dan Bina Keuangan Daerah, Daniel Ibrahim mengatakan, sebagaimana pasal 31 Pergub Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo bahwa diperlukan aplikasi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi perjalanan dinas.
"Setiap tahun terjadi peningkatan belanja perjalanan dinas, baik dalam maupun luar daerah. Dan ini perlu dibarengi dengan pengelolaan yang baik, tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Daniel.(Usman)