
Hulondalo.id - Gorontalo seakan menjadi pasar potensial peredaran Narkoba. Ya, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Gorontalo lagi-lagi mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu dari Sulawesi Tengah (Sulteng). Kali ini, korps Tribrata mengamankan 51 gram sabu-sabu dari lelaki berinisial BL (45).
"Iya, sore tadi tim Opsnal kita berhasil melakukan tangkap tangan terhadap seorang laki-laki berinisial BL yang membawa narkotika diduga sabu yang disimpan dalam plastik bening sebanyak 10 bungkus seberat kurang lebih 51 gram. Ini merupakan pengungkapan yang terbesar dari sebelum-sebelumnya," jelas Direktur Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol Totok Tri Wibowo SIK MH, Sabtu (9/2/2019).
Adapun kronologis pengungkapan kali ini berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 16.00 Wita. Dimana ada seorang selaki dari wilayah Kota Palu, Sulteng, diduga membawa Narkoba menggunakan mobil penumpang.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Gorontalo yang dipimpin Iptu Emil Pakaya langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tak lama kemudian, Tim Opsnal pun langsung menuju jalan Trans Sulawesi Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
Tak lama berselang, melintaslah sebuah mobil minubus dengan nomor polisi DN 1640 KE. Polisi langsung mengejar mobil Toyota Avanza warna silver tersebut. Setelah berhasil dikejar, dilakukan penggeledahan. Polisi kemudian menemukan sebuah kantung plastik warna hitam yang dibuang oleh lelaki BL yang merupakan warga Kelurahan Buliide, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo itu.
Tim Opsnal pun memerintahkan tersangka untuk mengambil bungkusan plastik yang dibuangnya di samping sepeda motor Vario milik masyarakat sekitar. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat barang berbentuk kristal bening yang diduga kuat adalah sabu-sabu. Jumlahnya ada 10 bungkus dengan berat sekitar 51 gram. Tersangka BL pun langsung digelandang ke Mapolda Gorontalo untuk diinterogasi lebih lanjut.

Kapolda Gorontalo, Brigjen Pol Rachmad Fudail MH melalui Kabid Humas, AKBP Wahyu Tri Cahyono SIK tidak membantah penangkapan Sabtu sore tadi.
"Benar sekali bahwa sore tadi, Ditresnaroba Polda Gorontalo berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 51 gram berasal dari Palu dan ditangkap di wilayah kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo," kata Wahyu.
Ditambahkan Wahyu, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka BL antara lain 10 paket narkotika diduga sabu, 1 buah timbangan yang diduga digunakan sebagai alat ukur Narkoba, dan 1 handphone merk samsung jenis J2 prime.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan oleh anggota Ditresnarkoba guna proses pengembangan lebih lanjut," kata mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Terakhir, mewakili Kapolda Gorontalo, Wahyu kembali mengingatkan agar masyarakat Gorontalo jangan coba-coba bermain dengan barang haram tresebut.
"Tidak akan bosan-bosannya saya ingatkan, jangan coba-coba bermain Narkoba di wilayah Provinsi Gorontalo, kita akan lakukan tindakan tegas dan Bapak Kapolda sudah arahkan seluruh jajaran untuk terus ungkap dan berantas peredaran Narkoba. Ini adalah untuk menyelamatkan masyarakat khususnya para pemuda dari pengaruh bahaya Narkoba," pesan Wahyu.(Alex)