BKN : Kepala Daerah Tak Boleh Seenaknya Mutasi ASN

- Jumat, 8 Februari 2019 | 08:47 WIB

-
Kepala Kantor Regional XI Bkn Manado, Wakiran bersama Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo pada Desember 2018 silam, (f.dok)

Hulondalo.id - Kepala Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara (Bkn) Manado, Wakiran, angkat bicara soal fenomena mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa daerah. Ya, Kepala daerah tidak boleh seenaknya melakukan Mutasi ASN seperti pejabat eselon hanya karena atas dasar suka dan tidak suka.

Pernyataan Kepala Kantor Regional XI Bkn Manado tersebut menanggapi sejumlah fenomena kebijakan Kepala daerah yang sering melakukan mutasi aparaturnya.

Sebelumnya, Kantor Regional XI Bkn Manado membawahi 3 provinsi, yakni Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara. Dan salah satu tugas dan fungsi Bkn adalah melakukan pengawasan di bidang kepegawaian.

Kepala Kantor Regional XI Bkn Manado, Wakiran, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang kepegawaian, yakni pasal 190 dan 132 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pada prinsipnya ditentukan bahwa setiap PNS dapat dimutasikan dengan ketentuan paling singkat 2 Tahun dan paling lama adalah 5 Tahun.

Namun, jelas Wakiran, mutasi tetap dilakukan berdasarkan kesesuaian antara kompetensi PNS dengan bersyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karir dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.

"Akan tetapi, jangka waktu termaksud dapat dikecualikan dalam hal tertentu, seperti karena ada perubahan struktur organisaasi atau penataan jabatan. Sekali pun demikian, tetap harus memperhatikan kompetensi PNS, klasifikasi dan persyaratan jabatan atau standar kompetensi jabatan," tegas Wakiran kepada Hulondalo.id, Kamis (8/2/2019).

"Dan untuk mutasi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," sambung dia.

Menyikapi Kepala daerah yang sering melakukan mutasi, baik untuk ASN yang sama maupun dalam waktu yang tidak layak, Wakiran menegaskan bahwa dampaknya akan membuat ASN yang bersangkutan bakal tidak akan bisa bekerja optimal.

"Karena belum sempat melakukan apa-apa, atau baru penyesuaian. Akibatnya juga, kinerja organisasi atau instansi tidak akan optimal yang pada akhirnya pelayanan publik menurun," tegas Kepala Kantor Reginoal XI Bkn Manado yang baru menjabat sejak September 2018 silam itu.

Menyikapi fenomena Kepala daerah yang gemar melakukan Mutasi ASN, Kepala Kantor Reginoal XI Bkn Manado, Wakiran tidak menampik jika kebijakan itu bisa digugat. Jalur gugatan bisa disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), KASN maupun Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bkn.

"Kalau KASN dalam hal itu benar melanggar, akan direkomendasikan untuk mengembalikannya (pada jabatan semula,red)," tegas Wakiran.

"Dan kalau diajukan ke Pengadilan TUN dan apabila gugatan yang bersangkutan (ASN) dikabulkan, maka hakim melalui putusannya akan memerintahkan untuk mengangkat kembali ke posisi semula," tandasnya.(Alex)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Tak Ada Kata Damai di Sidang Diversi AG

Rabu, 29 Maret 2023 | 05:05 WIB
X