Sosialisasi Netralitas ASN yang diselenggarakan oleh Korpri Pohuwato, Rabu (6/2/2019). (foto.razak) Hulondalo.Id - Di Pemilu kali ini, ASN harus lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan media sosial terutama facebook. Apalagi sampai memberikan like dan comment status para peserta Pemilu. Kepada Hulondalo.Id, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar menjelaskan di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 283 ayat 1 dijelaskan, bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan penjabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Disamping itu sambung Jaharudin, ada peraturan Menteri PAN-RB yang mengatur larangan bagi ASN untuk tidak memberikan like dan komentar yang mengarah kepada keberpihakan salah satu peserta Pemilu. "Peraturan Menteri PAN-RB dalam bentuk surat edaran disebutkan bahwa dalam rangka menjaga Netralitas ASN, maka ASN itu tidak boleh memberikan komentar, like lalu kemudian segala bentuk tindakan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu peserta Pemilu," jelas Jaharudin, Kamis (7/2/2019). Lantas apakah semua status peserta Pemilu tidak bisa dikomentari ASN? Misalnya, ada Caleg yang dirundung duka dan dikomentari ASN, "Innalillahi wa innailaihi raji'un, turut berduka cita". Atau misalnya, ada Caleg yang statusnya menanyakan, "Dimana ada gas elpiji?". Dan dijawab oleh ASN. Jaharudin menjawab, yang dilarang itu ketika mengandung unsur kampanye. "Intinya, kalau ada unsur kampanye tidak boleh. Pemilu ini kan sebetulnya tidak semua gerakan itu dilarang, seolah-olah sudah tidak bisa kesana kemari. Yang kita lihat adalah, ada unsur kampanye tidak, ketika ada unsur kampanye maka itu yang dilarang," ungkap Jaharudin. Kendati demikian, Jaharudin menyarankan agar ASN sebaiknya hati-hati memberikan komentar di media sosial. "Jangan sampai nanti mengandung unsur kampanye, unsur mengarah atau unsur keberpihakan kepada peserta Pemilu tertentu. Baik itu calon anggota DPD, DPR RI, provinsi, kabupaten/kota dan atau calon presiden dan wakil presiden," pungkasnya. Sebelumnya, persoalan like dan comment status ini sempat menjadi polemik antara ASN dan Bawaslu di Kabupaten Pohuwato. Sejumlah ASN di Pohuwato dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh Bawaslu gara-gara ikut mengomentari status salah satu peserta Pemilu. Bahkan sosialisasi Netralitas ASN yang diselenggarakan oleh Korpri Pohuwato Rabu (6/2/2019) sempat alot, sampai-sampai moderator diambil alih langsung oleh Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga.(Din)