Santunan Duka Anggota Korpri Pohuwato Naik Sejumlah Ini

- Selasa, 5 Februari 2019 | 20:06 WIB
Sekretaris Korpri Kabupaten Pohuwato Usman H Bay
Sekretaris Korpri Kabupaten Pohuwato Usman H Bay

-
Sekretaris Korpri Kabupaten Pohuwato Usman H Bay Hulondalo.Id - Mulai tahun ini, ahli waris anggota Korpri Pohuwato akan menerima dana santunan kematian (duka) sebesar Rp 24 juta. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Korpri Pohuwato yang baru, Usman H. Bay. Mantan Kasubag Humas Pemkab Pohuwato ini menjelaskan bahwa, dulunya dana santunan kematian di Korpri Pohuwato hanya sebesar Rp 7,5 juta. "Itupun hanya santunan kematian bagi pejabat struktural. Sedangkan santunan kematian bagi pejabat fungsional hanya Rp 2 juta. Sekarang, dengan adanya kerja sama Korpri Pohuwato dengan BPJS Ketenagakerjaan, santunan kematian sebesar 24 juta rupiah berlaku untuk pejabat struktural maupun fungsional," jelas Usman kepada Hulondalo.Id. Nah setelah penandatangangan Mou antara Korpri dengan BPJS Ketenagakerjaan sambung Usman, santunan kematian sebesar Rp 24 juta itu akan diberikan kepada ahli waris anggota Korpri yang meninggal dunia. "Anggaran santunan kematian ini diambil dari iuran Korpri. Tetapi, meningkatnya dana santunan kematian tidak menambah jumlah iuran Korpri yang sudah berjalan saat ini. Jadi, dana santunannya ditingkatkan tetapi iurannya tidak bertambah dan sebagaimana biasanya," terang Usman sembari menambahkan, penandatanganan MoU akan dilaksanakan Rabu (6/2/2019) dan akan disaksikan oleh Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga. (Din)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Tak Ada Kata Damai di Sidang Diversi AG

Rabu, 29 Maret 2023 | 05:05 WIB
X