
Hulondalo.id - Bermain layang-layang memang tak mengenal usia. Namun apa jadinya jika hobi yang satu ini dijadikan sebagai ajang judi?
Seperti yang diungkap Polres Gorontalo di Desa Pentadio, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Senin (4/2/2019). Polisi mengamankan sedikitnya 9 orang warga yang diduga sedang bermain judi layang-layang.
"Iya benar. Ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah, bahwa ada kegiatan judi layang-layang di Desa Pentadio, Kecamatan Telaga Biru. Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar aktivitas itu ada. Kami sudah mengamankan 9 pelaku. Kasus ini masih kita tindak lanjuti," ungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Dafcoriza SIK Msc kepada Hulondalo.id.
Kronologis penangkapannya begini. Sekitar pukul 17.30 Wita, polisi kembali mendapatkan informasi adanya kegiatan judi layang-layang di Desa Pentadio, Kecamatan Telaga Biru, atau di tanah lapang kompleks jalan menuju Danau Limboto. Terindikasi, judi layang-layang ini sudah berlangsung cukup lama.
Kemudian polisi pun mulai mengatur strategi untuk menangkap para pelaku. Bahkan, Polres Gorontalo pun meminta bantuan personel dari Tim Opsnal Gabungan Resmob Polda Gorontalo. Penangkapan pun dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Muhamad Kukuh Islami SIK.
Tak lama kemudian, polisi langsung melakukan penggerebekan. Seluruh warga yang berada di lokasi tidak bisa berbuat banyak karena posisi sudah terkepung aparat kepolisian.
Alhasil, setelah diinterogasi di lokasi, para pelaku tidak bisa mengelak lagi karena ditemukan sejumlah bukti pendukung.
Adapun 9 pelaku yang diamankan polisi tersebut antara lain BK (66), R (40), AKN (42), JT (30), SN (49), RP (26), HH (34), ZM (15) dan SM (42).
Adapun barang yang digunakan para pelaku saat melakukan judi antara lain, nilon 2 gulungan warna hitam dan putih, Ember dari kaleng cat, Tempurung, 1 buah bambu panjang 10 meter, 4 buah kaki penyangga bambu terbuat dari kayu, 1 buah alat pengukur (palang/mistar) terbuat dari kayu dan papan, serta uang Rp 70.000,-.
"Untuk sementara, mereka kita jerat dengan pasal 303 KUHP. Kami masih mengembangkan kasus ini karena di antara pelaku yang kita amankan pula, seorang masih di bawah umur," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Dafcoriza SIK Msc.
Mantan Kapolres Pohuwato itu berharap, kasus judi layang-layang ini tidak terulang lagi dan peristiwa tersebut bisa memberikan efek jera sekaligus dijadikan pelajaran bagi masyarakat.(Yadin)