Cara KPU Memastikan Pemilih Tak Kehilangan Haknya

- Senin, 4 Februari 2019 | 17:38 WIB
Sophian Rahmola Komisoner KPU Provinsi Gorontalo
Sophian Rahmola Komisoner KPU Provinsi Gorontalo

-
Sophian Rahmola
Komisoner KPU Provinsi Gorontalo

Hulondalo.id - Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, dalam memastikan pemilih tidak kehilangan hak suaranya, patut diancungi jempol. Alih-alih, memanfaatkan kecanggihan teknologi, KPU justru menempuh cara manual, untuk pastikan pemilih ada dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Salah seorang komisioner KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola mengakui, pemutakhiran data pemilih mengandalkan aplikasi, belum jalan maksimal. Dengan waktu yang tersisa, pemutakhiran dilakukan dengan cara menyurati setiap kepala keluarga (KK) di masing-masing wilayah.

Isi suratnya untuk memastikan sekaligus memastikakn KK tersebut sudah terdata sebagai pemilih. "Ini adalah salah satu inovasi dan hanya dilakukan oleh KPU Provinsi Gorontalo, dalam pemutakhiran data pemilih," kata Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sophian Rahmola di Gorontalo, Senin (4/2/2019).

Ia menjelaskan dalam surat tersebut, memuat daftar pemilih pada satu KK, yang berisi Nama dan NIK, sehingga bila ada yang belum terdaftar akan langsung diproyeksikan masukan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Langkah ini sengaja dilakukan KPU Provinsi Gorontalo, mengingat pemilih masih pasif untuk mengecek apakah mereka sudah terdaftar atau belum.

Surat tersebut dipastikan sudah diterima oleh setiap KK di Gorontalo pada 4 Januari 2019, yang diserahkan langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai wilayah tugasnya.

"Apabila didapati ada pemilih yang ingin pindah memilih karena alasan tertentu, maka akan langsung segera diurus PPS, hingga batas akhir 17 Februari mendatang," ungkapnya.

Meskipun langkah ini hanya dilakukan di Provinsi Gorontalo, Sophian mengaku sudah meminta persetujuan dari KPU pusat. (zhuk)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Mau Mudik ? Ini Syarat Mudik Gratis Kemenhub

Senin, 13 Maret 2023 | 13:51 WIB
X