
Hulondalo.id – Sedikitnya 5 perempuan di bawah umur diringkus Polres Gorontalo. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi yang dikelola oleh salah seorang warga, berinisial UT yang diduga sebagai mucikari. UT sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi, prostitusi perempuan di bawah umur ini sudah berjalan kurang lebih 2 tahun," ungkap Wakapolres Gorontalo Kompol Satria Hadits SIP bersama Kasat Reskrim, AKP Muhammad Kukuh Islami SIK pada konferensi pers, Senin (4/2/2019).
Polisi berhasil menungkap bisnis haram tersebut yang melibatkan perempuan berusia 15 hingga 17 tahun pada Selasa (22/1/2019).
Kronologisnya, Tim Opsnal Polres Gorontalo sekitar Pukul 00.15 wita, menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi di salah satu rumah warga di Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Di lokasi, didapati 2 perempuan.
"Dan 2 perempuan ini ternyata sedang memandu 2 laki–laki untuk berkaraoke sambil mengkonsumsi minuman keras," kata Wakapolres Kompol Satria Hadits.
Malam itu juga, tim Opsnal juga mengamankan seorang warga yang diduga merupakan mucikari dan 3 perempuan lagi yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK). Totalnya, ada 5 perempuan diamankan malam itu.
Interogasi lebih jauh khususnya kepada diduga mucikari dan 2 saksi, menurut Wakapolres Satria, bahwa bisnis prostitusi di tempat tersebut sudah berjalan lama atau sekitar akhir tahun 2017 silam.

"Tarif yang dipatok antara Rp 300 Ribu hingga Rp 800 Ribu sekali kencan. Dan 5 perempuan di bawah umur ini tak sekolah lagi ini dan mereka sudah saling kenal dengan mucikari," ungkap Wakapolres Satria.
Untuk menunjang bisnisnya, UT menyediakan kamar dan ruangan yang salah satunya di dalam rumahnya.
"Di tempat tersebut ada satu kamar, kemudian juga ada ruangan kosong di belakang tempat tersebut,” ujar Wakapolres Satria. "Ruangan kosong tersebut berjarak kurang lebih 50 meter dari lokasi pertama," tambah Wakapolres Satria.
UT mematok Rp 50 Ribu dari setiap PSK yang menerima kencan. Pemesan menelpon ke mucikari untuk kemudian dipertemukan dengan PSK. Selain via telepon, transaksi secara online juga sempat dilakukan untuk melancarkan bisnisnya.
Kini, pengembangan masih dilakukan, salah satunya terkait dengan mereka yang pernah menggunakan jasa di tempat tersebut.
UT diancam dengan pasal 88 Junto pasal 26 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 296 KUHP, lebih subsider 506 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.(Ika)