Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin menerima laporan hasil penilaian kinerja Pemkab Gorontalo Utara tahun 2018 dari Ketua Ombudsman Gorontalo Alim Niode. (foto:humas)
-
Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin menerima laporan hasil penilaian kinerja Pemkab Gorontalo Utara tahun 2018 dari Ketua Ombudsman Gorontalo Alim Niode. (foto:humas) Hulondalo.id – Pembenahan ditegaskan Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin, akan dilakukan. Ini menindak lanjuti hasil penilaian Ombudsman terhadap pelayanan publik dari Pemkab Gorontalo Utara. Pembenahan akan dilakukan disetiap OPD yang tingkat kepatuhannya masih rendah. “Saya sudah diskusi dengan Ketua Ombudsman tadi, kita akan segera membenahi itu,” kata Sekda. OPD yang masih rendah tingkat kepatuhannya akan diundang dalam pertemuan. Bahkan, intervensi akan dilakukan. Nantinya juga, Ombudsman akan dilibatkan guna penguatan terhadap item, variabel maupun indikator penilaian. Sebelumnya, Ombudsman Gorontalo secara resmi menyerahkan hasil penilaiannya terhadap pelayanan publik Pemkab Gorontalo Utara. Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, hasil Laporan dan Penilaian Ombudsman Gorontalo ini, terkait penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Standar pelayanan publik tersebut kata Ketua Ombudsman Gorontalo Alim Niode, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Tentang pelayanan publik. Acara itu juga dihadiri, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Camat dan Pejabat Eselon III. Alim juga memaparkan satu persatu item penilaian. Dari 13 item penilaian tentang kewenangan urusan pemerintah daerah, hanya 10 item yang diterapkan di Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, termasuk di Kabupaten gorut. Item penilaian tersebut antara lain, standar pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan pra sarana fasilitas, pengelolaan pengaduan dan pelayanan terpadu. Hanya saja diakui Alim, Kabupaten Gorontalo Utara punya modal besar untuk keluar dari zona merah. Syaratnya, pemerintah daerah mampu menjaga komitmennya, agar tahun 2019 ini, masuk pada zona kepatuhan pelayanan publik. “Survei kami tahun 2018, gorut masih pada nilai 44,93 Indeks Kumulatif dibawah rata-rata zona merah,” ungkap Alim. Komitmen politik dari kepala daerah kata dia lagi, sangat menentukan untuk masuk ke zona hijau. (hl/man/hms_fhr)