Ridwan Yasin : Penuhi Syarat, Desa Imana Barat dan Timur, Akan Diperjuangkan

- Kamis, 31 Januari 2019 | 06:27 WIB
Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin
Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin

Hulondalo.id – Sejak tahun 2011, warga di desa imana Atinggola, menginginkan adanya Pemekaran. Dan hingga kini, aspirasi untuk membentuk dua desa baru, masih menggelora.
-
Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi dan memperjuangkan aspirasi sekaligus harapan tersebut. Menurut Sekda, aspirasi muncul sejak tahun 2011 silam. Kala itu, menjelang peralihan pemerintahan dari Rusli Habibie ke Indra Yasin. “Tahun 2011 sudah diajukan ke pemda, namun, ketika itu masih ada moratorium, maka tidak dapat diproses,” jelas Sekda Ridwan. Baru-baru ini, perwakilan masyarakat menemui Sekda, dan kembali menyuarakan hal yang sama, pembentukan desa imana Barat dan desa imana Timur. Disaat bersamaan, moratorium Pemekaran desa, telah dicabut. Karenanya, Sekda mengatakan, hal itu memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan Pemekaran. Namun, dengan tetap memenuhi syarat dan aturan yang ada. “Kita akan turun mendata desa – desa yang siap dimekarkan,” kata Sekda. Informasi soal jumlah penduduk yang belum memenuhi syarat, Sekda mengatakan, itu baru sebatas perkiraan. “Data yang akan menentukan nanti, seperti Imana Barat, itu katanya sudah 2000, nanti kita cek,” ujar Sekda. Mekanismenya, diajukan dalam bentuk Perda, kemudian disampaikan ke Gubernur dan Kemendagri, untuk mendapatkan nomor register. Sementara itu, Kepala BPMDes gorut Abdullah Bakari menjelaskan, pemerintah daerah mendukung hal tersebut. Bahkan kata Abdullah, Pemekaran desa imana ini, sudah memenuhi sebagian besar syarat. “Luas wilayah tidak ada masalah, ada satu syarat yang belum terpenuhi, yakni jumlah penduduk,” ujar Abdullah. Mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tentang Desa, minimal 2000 jumlah penduduk, dan 400 KK. Kalaupun harus dimekarkan kata dia, mekanisme dan tahapannya tidak lagi seperti dulu. Desa yang dimekarkan, diberikan waktu memenuhi semua syarat selama 3 tahun sejak dimekarkan. “Tahun pertama ditinjau, kalau belum memenuhi syarat, diberikan kesempatan hingga tahun ke 2,” kata Abdullah. Dan jika belum memenuhi syarat lagi, diberikan waktu hingga tahun ke 3.  jika tidak terpenuhi syarat, desa Pemekaran dikembalikan ke desa induk. (hl/man/hms)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Mau Mudik ? Ini Syarat Mudik Gratis Kemenhub

Senin, 13 Maret 2023 | 13:51 WIB
X