
Hulondalo.id - Sedikitnya 31 perwakilan daerah berkumpul mendeklarasikan diri sebagai Kalkus Kabupaten Konservasi (K3). Organisasi itu beranggotakan kabupaten di seluruh Indonesia yang memiliki wilayah hutan lindung dan taman nasional.
Untuk Provinsi Gorontalo diwakili oleh Kabupaten Bone Bolango yang memiliki hutan lindung dan taman nasional.
Pada konfrensi pers, Bupati Bone Bolango Hamim Pou menjelaskan alasan perwakilan daerah kabupaten yang terdiri dari para bupati maupun pejabat yang mewakili tersebut membentuk K3.
"Kami berkumpul mendirikan organisasi di bidang lingkungan dikarenakan adanya persamaan dalam menghadapi masalah-masalah pencemaran lingkungan terutama, dekradasi lingkungan, polusi, penyusutan hutan, flora dan fauna yang terancam punah, maupun bahaya efek rumah kaca," ucap Bupati Hamim Pou.
Dalam simposium Nasional ini, pekerjaan besar dari Pemerintah daerah diantaranya tentang adanya pencemaran lingkungan dan perlindungan hutan serta Taman Nasional. Sejatinya, di Indonesia terdapat 54 Taman Nasional yang tersebar di 164 kabupaten/kota.
"Nah untuk menghadapi masalah-masalah lingkungan perlu didiskusikan bersama dengan daerah-daerah yang memiliki wilayah taman nasional juga," ungkap Bupati Hamim Pou.
Harapannya, dengan adanya organisasi K3 tersebut agar pemerintah pusat memberi perhatian dengan sungguh-sungguh tentang perlindungan hutan taman nasional. Diantaranya terkait isu-isu perlindungan suaka margasatwa, hutan Taman Nasional, flora dan fauna.
"Harapan kami agar pemerintah pusat memberikan perhatian lebih kepada daerah-daerah yang memiliki komitmen tinggi terhadap dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan, dan pelaksanaan konservasi, pelestarian, pengawetan dan insentif, sehingga dapat memberikan investasi dalam bentuk pendidikan," kata Bupati Hamim Pou.
Selain itu, harapan besar terhadap pembentukan K3 tersebut agar daerah dapat terbantu mencegah kerusakan lingkungan di Indonesia.
Ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam deklarasi tersebut, yakni mendorong kebijakan konservasi dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Nasional (RPJN) tahun 2020-2025, sehingga menjadi bagian dari program nasional.
Selain itu, mendorong agar Isu konservasi hutan bukan lagi isu sektoral dan selanjutnya melakukan reformulasi berdasarkan karakteristik sumber daya alam di daerah.(Rinto)