
Hulondalo.id – Pejabat eselon III dan IV, diminta untuk bisa memiliki sertifikat barang dan jasa.
Sekda Gorontalo Utara (gorut) Ridwan Yasin menegaskan, ini dalam rangka peningkatan kualitas dan mutu Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Gorontalo Utara.
Terutama kata Sekda, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
KPA dan PPK kata Sekda, harus memiliki sertifikasi keahlian tingkat dasar pengadaan barang dan jasa. Penegasan ini juga, menyesuaikan dengan edaran permohonan Peserta Pelatihan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa, dari LKPP Pusat.
Keberadaan pejabat yang memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa sangat minim. “Disisi lain, begitu banyak pengadaan yang ada, dan sering terhambat,” kata Sekda. Terhambat karena keterbatasan ASN yang memiliki sertifikat atas barang dan jasa.
Karenanya, Sekda memotivasi ASN khususnya pejabat Eselon III dan IV, wajib mengikuti kegiatan pelatihan barang dan jasa tingkat dasar ini. “Promosi jabatan jadi salah satu pertimbangan, ketika ada pejabat memiliki sertifikat dimaksud,” ungkap Sekda.
Karenanya, sertifikat untuk pejabat eselon III dan IV adalah wajib untuk dimiliki. “Jika ada ASN yang belum, ya tempatnya disitu dulu,” pungkas Sekda. (hl/man/hms)