Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati: Dana Desa Disimpan oleh Bendahara

- Senin, 28 Januari 2019 | 11:30 WIB
Bupati Gorontalo Indra Yasin membuka Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa berbasis Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). (foto:humas)
Bupati Gorontalo Indra Yasin membuka Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa berbasis Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). (foto:humas)

-
Bupati Gorontalo Indra Yasin membuka Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa berbasis Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). (foto:humas) Hulondalo.id – Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin terus mengingatkan agar, uang yang ada di desa, baik disimpan oleh Bendahara Desa, dimasing – masing desa. Dana desa kata Bupati, jangan disimpan pada Kepala Desa maupun Sekretaris Desa. “Sepeser rupiahpun harus mampu dipertanggung jawabkan,” jelas Bupati saat membuka Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa berbasis Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), Sabtu (26/01/2019). Pelatihan ini kata Bupati, selain untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan para aparat desa, juga menghindari adanya penyalahgunaan anggaran desa. Baik itu yang bersumber dari APBD maupun pusat. “Saya tidak ingin ada aparat desa yang tersangkut proses hukum,” kata Bupati. Sekdes, Bendahara Keuangan dan Operator kata Bupati, memiliki peran masing – masing yang sangat penting. Peran tersebut antara lain, penyusunan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDes setiap tahunnya, mengatur arus surat masuk dan keluar, pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran desa, serta penyusunan perencanaan dan program kegiatan. Kedepan, Bupati meminta, seluruh pelaksanaan program dan anggaran yang ada di desa dapat terus dilaporkan langsung, melalui sistem aplikasi yang setiap saat bisa dilihat oleh Bupati. Pelatihan yang digelar di Aula Kantor Dinas Keuangan ini, diikuti seluruh Sekretaris Desa, Bendahara dan Operator Desa. Bupati juga menyampaikan pelatihan ini sangat penting dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2019. Kepala Seksi Pendapatan Kekayaan Desa Badrun Lakoro menjelaskan, pelatihan ini implementasi dari Permendagri Nomor 20 tahun 2018 atas perubahan Peraturan Mendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa. “Mau tidak mau, seluruh desa wajib mengimplementasikan permendagri ini,” ungkap Badrun. Ada beberapa perubahan kata dia, seperti peran, tugas pokok dan fungsi. Nomenklatur Bendahara sebelumnya, berubah menjadi Kaur Keuangan. Kemudian Sekdes tak lagi sebagai penyusun anggaran, namun tetap mengkoordinasikan penyusunan APBDdes dengan perangkat desa lainnya, dan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran dana desa setiap tahunnya. Pelatihan itu dijadwalkan selama 8 hari, dibagi dalam 2 angkatan. Angkatan pertama, 4 kecamatan, dan angkatan kedua 7 kecamatan, yang kurang lebih diikuti oleh 369 orang. “Kami berharap, output dari pelatihan ini mampu merubah paradigma dan tata cara pelaksanaan penatausahaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban keuangan desa,” ujar Badrun. Sehingga kedepan, tidak ada lagi perangkat desa yang terlibat dan bermasalah dengan aparat hukum. (hl/man/hms)

Editor: Administrator

Terkini

X