
Hulondalo.id - Satu lagi buronan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Palu berinisial ABJ alias Aco (20) ditangkap anggota Bhabinkamtibmas Polsek Atinggola. Ya, narapidana kasus narkoba tersebut kabur saat terjadi bencana dahsyat gempa dan tsunami beberapa waktu lalu.
"Ya, benar. Dia merupakan DPO Lapas Kelas II Palu dengan Register B1/121/2018 perkara pasal Narkotika 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009. Yang bersangkutan sudah divonis 9 Tahun penjara," ungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Dafcoriza SIK Msc kepada Hulondalo.id, Jumat (25/1/2019).
Sebelumnya, pelarian ABJ alias Aco ini terbongkar saat terjadi perkelahian di tempat persembunyiannya yang tak lain merupakan keluarganya di Desa Bohusami, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat siang.
Kala itu, ABJ diduga melakukan pengancaman kepada keluarganya menggunakan gunting dan melarikan diri ke wilayah Desa Isimu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Dari situlah, Bhabinkamtibmas Polsek Atinggola, Aipda Mukti Tapulu mendapatkan informasi itu. Aipda Mukti Tapulu kemudian langsung berkoodinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Atinggola, Aiptu Dedi Thalib dan Briptu Hasyanto Labonsa untuk melakukan penangkapan.
Alhasil, berkat kesigapan korps Tribrata wilayah perbatasan ini, AJB yang sempat melarikan diri menggunakan mobil Avanza warna biru muda dengan Nomor Polisi DM 1206 F itu berhasil ditangkap.
ABJ yang merupakan warga asli Kelurahan Tantura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah itu kemudian digelandang ke Polsek Atinggola untuk dimintai keterangan.

"Jadi, waktu terjadi bencana gempa-tsunami di Kota Palu, yang bersangkutan melarikan diri ke Gorontalo, tepatnya di Kecamatan Gentuma Raya. Dia sempat 3 bulan bersembunyi di sana sampai akhirnya ketahuan anggota kita," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Dafcoriza SIK MSc.
Saat ini, tersangka ABJ sudah ditahan di Polsek Atinggola dan menunggu tindakan lebih lanjut, termasuk berkoordinasi dengan aparat di Kota Palu.(Alex)