Salon Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, 2 Warga Marisa Ditangkap

- Jumat, 25 Januari 2019 | 16:29 WIB
polres pohuwato
polres pohuwato

-
Sejumlah barang bukti yang disita Sat Resnarkoba Polres Pohuwato dari tangan tersangka RP dan RL.

Hulondalo.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato kembali menangkap 2 warga Marisa karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Ini merupakan rangkaian pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya berinisial AH (28) yang merupakan seorang nelayan di Desa Pohuwato, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

"Benar, 2 tersangka lagi kita tangkap berinisial RP (42) dan RL (39)," ungkap Kapolres Pohuwato, AKBP Agus Widodo SIK MH, Jumat (25/1/2019).

Ya, berdasarkan informasi dari tersangka sebelumnya, bahwa narkoba jenis sabu-sabu itu dibeli dari sebuah salon C yang terletak di Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.

-
Tersangka narkoba yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pohuwato dari pengembangan kasus sebelumnya.
-
Dua tersangka narkoba ini merupakan pemilik salon yang berlokasi di Kecamatan Duhiadaa, Pohuwato.                      

Setelah mendapatkan informasi itu, Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Buraerah menangkap RP. Dari tangan tersangka RP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket kristal bening yang diduga sabu-sabu yang terbungkus dalam lakban coklat, 1 buah penutup botol berlubang, 1 buah penutup botol yang sudah dimodifikasi dengan 2 buah sedotan dan 1 buah handphone Nokia warna merah.

"Dari tersangka RP ini, kami mendapatkan keterangan bahwa tidak jauh dari Salon C miliknya, ada juga salon tak jauh dari tempatnya sering dijadikan sebagai transaksi narkoba," tambah Kapolres.

Dari situlah, korps Tribrata menangkap lelaki berinisial RL dan menemukan 2 paket butiran kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu yang terbungkus lakban hitam.

"Saat ini RP dan RL beserta barang buktinya sudah kita amankan. Kasus ini akan terus kita kembangkan. Kita akan basmi peredaran Narkoba di wilayah Pohuwato ini," tegas mantan Kabag Binkar Biro SDM, Polda Gorontalo ini.

Terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono SIK membenarkan penangkapan pengedar narkoba yang terjadi Jumat siang tadi. "Iya, penangkapan itu benar," kata Wahyu.

Dia menambahkan, bahwa 2 tersangka tersebut merupakan pemilik salon kecantikan. "Ini membuktikan bahwa Salon pun saat ini tidak luput menjadi sasaran peredaran narkoba," terang mantan Kapolres Bone Bolango itu.

Wahyu kembali menyampaikan himbauan tegas dari Kapolda Gorontalo, Brigjen Pol Rachmad Fudail MH bahwa pihaknya tidak kenal kompromi terhadap pengedar Narkoba.

"Siapa pun dia, apapun jabatannya jika kedapatan membawa Narkoba maka akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Wahyu.(Alex)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X