
Hulondalo.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo meringkus 2 tersangka karena dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja kering seberat 40 Gram.
Adapun 2 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HA, MQM yang merupakan warga Gorontalo. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Jawa Barat melalui pengiriman jasa ekspedisi.
"Benar, jadi tersangka ini kami tangkap saat ingin menjemput kiriman barang di salah satu jasa pengiriman barang di jalan Gelatik, Kota Gorontalo," ungkap Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Pol Oneng Subroto pada konfrensi pers, Kamis (24/1/2019).
Adapun kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa pada Kamis (17/1/2019), akan ada pengiriman paket melalui jasa ekspedisi yang dicurigai merupakan barang narkoba. Paket tersebut berasal dari Kota Depok, Jawa Barat dan akan dikirim ke wilayah Gorontalo.
BNNP bekerjasama dengan Interdiksi Udara BNN RI di Bandara Soekarno-Hatta melakukan penyelidikan. Mereka memantau terus pergerakan paket tersebut melalui jasa ekspedisi. Dari informasi yang dihimpun, estimasi paket tersebut akan sampai di Gorontalo pada tanggal 19 Januari atau 20 Januari 2019.
Setelah paket tersebut sampai pada Sabtu (19/1/2019), sekitar pukul 22.40 Wita datang pria yang dicurigai penerima paket tersebut datang ke perusahaan jasa ekspedisi, di jalan Gelatik Kota Gorontalo.

Aparat BNNP Gorontalo pun langsung menangkap HA. Dari hasil pengembangan, ternyata salah satu barang milik MQM. MQM pun ditangkap di Kampung Bugis, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Mereka berdua setelah dilakukan tes urine keduanya positif menggunakan ganja.
"Total paket ganja kering yang dikirim seberat 40 gram. Nilainya Rp 40 Juta karena harganya Rp 1 Juta per gram," kata Oneng.
Penangkapan paket ganja yang berhasil diungkap kali ini merupakan salah satu yang terbesar di Provinsi Gorontalo selama kurun beberapa tahun terakhir ini. "Ini adalah yang tertinggi kasus yang pernah ditangani BNNP Gorontalo," tandas Oneng.(Rinto)