Pelayanan Publik Zona Merah, Ini Temuan Sekda Dilapangan

- Rabu, 23 Januari 2019 | 22:51 WIB
Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin dalam agenda pembinaan dan evaluasi Paten di Kecamatan Gentuma Raya. (foto:humas)
Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin dalam agenda pembinaan dan evaluasi Paten di Kecamatan Gentuma Raya. (foto:humas)

-
Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin dalam agenda pembinaan dan evaluasi Paten di Kecamatan Gentuma Raya. (foto:humas) Hulondalo.idOmbudsman menilai, pelayanan publik Pemkab Gorontalo Utara masuk zona merah. Temuan dilapangan Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin, penilaian tersebut karena, belum sepenuhnya sesuai dengan regulasi. Data Ombusman, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) hanya sekitar 78 persen. Atas kondisi tersebut, pembenahan dilakukan Sekda, diantaranya kunjungan ke kantor – kantor Camat dan Puskesmas. “Pelayanan publik kita menurut Ombusman di zona merah,” kata Sekda. Namun, temuan dilapangan kata Sekda, penyebabnya, ada sejumlah pelayanan tak sesuai aturan perundangan. Sehingganya kata Sekda, perlu diperbaiki lagi sistem pelayanannya. Kedepan, regulasi yang berkaitan harus segera dipenuhi. “Apapun itu, wajib adanya pembenahan pelayanan untuk masyarakat,” ungkap Sekda. Sebab, jika setiap kegiatan tak dibarengi dengan administrasi yang baik, maka akan berpengaruh pada kualitas. Sekda memberi contoh, program disektor pertanian. Penyediaan dan distribusi pupuk, seharusnya diterima petani dimusim tanam minggu pertama. Namun terkadang, sampai dengan musim kering, pupuk tak kunjung disalurkan. Keterlambatan yang terjadi, berdampak pada putusnya mata rantai. “Pupuk yang telah diterima tak bisa dipakai lagi,” ujar Sekda. Rabu (23/01/2019), Sekda memberikan arahan dan pembinaan di Kecamatan Gentuma Raya, dalam acara evaluasi Pelayanan Administrasi Terpadu dan Penyajian Data Kecamatan (Paten) tingkat Kabupaten Gorut.
-
Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin bersalaman dengan ASN di Kecamatan Gentuma Raya. (foto:humas) Melalui evaluasi tersebut kata Sekda, pelayanan terpadu baiknya ditingkat Kecamatan saja. Selain lebih cepat, juga efisien dan ekonomis, tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi masyarakat. "Pelayanan kita akhiri saja di desa ataupun Kecamatan,” kata Sekda. Jika memungkinkan, nantinya Pemerintah Kecamatan hanya menerima yang matang saja. Misalnya, tanda tangan dan selesai pada hari itu juga. Kalaupun ada administrasi yang membutuhkan bersangkutan untuk datang ke Kantor, maka penuhilah syarat tersebut. Peran semua pihak diakuinya, masih dibutuhkan, khususnya aparat desa dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Kegiatan yang dipusatkan di Kecamatan Gentuma Raya ini, dihadiri juga Asisten I dan III, Anggota DPRD Gorut, seluruh Camat se-Kabupaten Gorut, sejumlah pimpinan OPD terkait, dan seluruh ASN dan perangkat Kecamatan dan Desa se-Kecamatan Gentuma Raya. (man/hms)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X