
Hulondalo.id - Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota kembali menangkap seorang warga dari Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial AM (44) karena kedapatan memiliki barang yang diduga narkoba jenis sabu.
"AM ditangkap di salah satu rumah di Kelurahan Siendeng, Kecamatan Kota Selatan, karena membawa narkoba. Yang bersangkutan ditangkap pada tanggal 16 Januari. Kami masih melakukan pengembangan," kata Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja SIK MSi membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (23/1/2019).
Adapun kronologis penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat. Singkat cerita, Sat Resnarkoba Polres Gorontalo Kota melakukan pengembangan kemudian melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Kelurahan Siendeng, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Di rumah tersebut, polisi menangkap AM yang merupakan warga Kota Palu, Sulteng. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 paket plastik klip yang berisi 2 plastik kecil berisi butiran kristal bening yang diduga kuat jenis sabu-sabu. Selain itu, polisi juga menyita handphone AM sebagai barang bukti.

"Barang narkoba yang kita sita dari AM yakni seberat 70,35 Mg. Dan AM sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan," sambung kapolres.
Dari pengakuan AM, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang lelaki berinisial R. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran. "Beberapa hari kami melakukan pengejaran, tapi R sudah melarikan diri," tandas Kapolres AKBP Robin Lumban Raja.(Mances)