Pajak Sarang Burung Walet 10% dari Total Penjualan

- Senin, 21 Januari 2019 | 21:07 WIB
usaha sarang burung walet (istimewa)
usaha sarang burung walet (istimewa)

-
usaha sarang burung walet (istimewa)

Hulondalo.id – Sedikitnya 10% dari total penjualan pada usaha sarang burung walet diupayakan bisa menambah sumber penerimaan bagi daerah. Usaha sarang burung walet di Kabupaten Gorontalo mendapat perhatian khusus. Baik itu eksekutif, termasuk legislatif. Saat ini, kurang lebih usaha sarang burung walet tersebar di 70 titik. Usaha burung walet ini, diyakini juga bisa meningkatkan angka penerimaan bagi daerah.

Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Adnan Entengo mengatakan, jika sarang burung walet ini dikelola dan ditata dengan baik, maka Insya Allah bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Besaran pajaknya 10 persen,” ujar Adnan yang ditemui hulondalo.id usai Rapat Paripurna.

Dia juga mengatakan, sistem pajak dari usaha ini yaitu, self assesment atau penilaian diri. Pengusaha sarang burung walet menghitung sendiri hasil penjualannya. "Setelah itu, 10% dari hasil penjualan disetor,” tandas Adnan.(ika)

Editor: Administrator

Terkini

Tak Ada Kata Damai di Sidang Diversi AG

Rabu, 29 Maret 2023 | 05:05 WIB
X