
Hulondalo.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengamankan sedikitnya 10 drum seberat 500 Kg sianida di Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Sabtu (19/1/2019).
Tak hanya itu, polisi juga menangkap pemiliknya berinisial JP (68). Diduga kuat, JP merupakan pedagang bahan berbahaya beracun (B3) jenis Sodium Cyanide (NaCN) tersebut tanpa izin.
"Benar, Sabtu pagi tadi, anggota Subdit Tipiter saya berhasil amankan JP yang diduga menjual sianida tanpa izin. Penangkapan ini beranwal dari adanya laporan masyarakat yang selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan tadi pagi kita lakukan penangkapan sekitar pukul 10.00 Wita," terang Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Novi Irawan SIK MH yang membenarkan penangkapan itu.
Selama beberap tahun terakhir ini, polisi bekerjasama dengan pemerintah memang tengah gencar menertibkan sianida dengan memutus jaringan distribusinya. Hal itu dilakukan selain untuk mencegah bahan berbahaya tersebut ke tangan oknum yang tidak bertanggung jawab, juga memutus distribusi sianida untuk aktivitas pertambangan ilegal di bumi Gorontalo.

Dari tempat kejadian perkara (TKP) yang beralamat di Jalan Letjen DI Panjaitan Nomor 66B Kota Gorontalo itu, polisi berhasil amankan barang bukti antara lain 10 drum Sodium Cyanide dengan berat masing-masing 50 Kg, 1 drum Sodium Cyanide yang telah berkurang dengan berat 30 Kg, 1 drum Sodium Cyanide yang telah kosong dan 2 buah timbangan.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah di bawa ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap perkaranya," kata Novi.
Terpisah, Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Rachmad Fudail MH melalui Kabid Humas, AKBP Wahyu Tri Cahyono SIK menambahkan bahwa sianida yang disita tersebut biasanya digunakan oleh para penambang emas tanpa izin.

"Benar, tadi pagi anggota Dit reskrimus Polda Gorontalo berhasil amankan seorang pedagang sianida tanpa izin di Kelurahan Limba U1, Kota Gorontalo. sianida ini sesuai informasi biasa digunakan oleh para penambang untuk mengolah emas," kata Wahyu.
Mantan Kapolres Bone Bolango itu menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui sumber barang, termasuk siapa saja pihak-pihak yang terlibat.(Alex)