Cari Sensasi di Sosmed, Pemuda Bolmong Ini Berurusan dengan Polisi

- Selasa, 15 Januari 2019 | 19:27 WIB

-
Pemuda asal Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga, Bolmong berinisial JRD ini ditangkap Satreskrim polres Gorontalo Kota karena diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks.(f.humas polda)

Hulondalo.id - Meski mengaku hanya sebatas iseng dan cari sensasi, seorang pemuda berinisial JRD (23) warga Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tetap diproses hukum oleh polres Gorontalo Kota gegara diduga menyebarkan hoaks atau berita bohong melalui akun sosial media (sosmed) miliknya.

"Benar, yang bersangkutan sudah diamankan sehubungan dengan berita hoaks yang disebarkan melalui media sosial," ungkap Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja SIK melalui Kasat Reskrim AKP Handy Senonugroho SIK, Selasa (15/1/2019).

Sehari sebelumnya, Senin (14/1/2019), JRD meng-update status akun facebook miliknya, sekitar pukul 13.00 Wita. Dalam isi postingan itu, JRD membagikan sebuah video korban kecelakaan lalu lintas dan menyebut peristiwa itu terjadi di kompleks Terminal 1942 Andalas, Kota Gorontalo.

Bahkan, JRD pun sempat menyebut bahwa dirinya sebagai korban penganiayaan benda tajam akibat bentrok antar kelompok yang terjadi di Terminal 1942 tersebut. "Tapi setelah kami krosscek di TKP (Tempat Kejadian Perkara), ternyata kejadian itu tidak benar," kata Handy.

Setelah JRD ditangkap, pemuda tanggung ini mengaku bahwa motif menyebarkan berita tersebut hanya sekedar iseng dan mencari sensasi di sosial media saja.

"Yang bersangkutan sudah kita amankan di Sat Reskrim polres Gorontalo Kota untuk proses lebih lanjut," jelas Handy.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono SIK mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan media sosial.

"Kepada demikian, jangan mudah menyebarkan hoaks. Dalam pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, telah diatur bagi barang siapa menjadi penyebar hoaks atau berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 10 tahun," tegas Wahyu.(hl/mances)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Mau Mudik ? Ini Syarat Mudik Gratis Kemenhub

Senin, 13 Maret 2023 | 13:51 WIB
X