Dana Kelurahan, Kota Gorontalo Dapat Rp 18 Miliar

- Selasa, 15 Januari 2019 | 14:45 WIB
Walikota Gorontalo H. Marten Taha SE M.Ec.Dev
Walikota Gorontalo H. Marten Taha SE M.Ec.Dev

-
Walikota Gorontalo H. Marten Taha SE M.Ec.Dev

Hulondalo.id - Pemerintah pusat betul-betul merealisasikan dana kelurahan mulai tahun ini. Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo sendiri mendapatkan jatah sebesar Rp 18 Miliar untuk 50 kelurahan se-Kota Gorontalo.

Kepastian alokasi dana kelurahan tersebut diutarakan langsung oleh Walikota Gorontalo Marten Taha saat membuka persiapan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Gorontalo tahun 2019, Selasa (15/1/2019).

"Jadi untuk dana kelurahan ini, Kota Gorontalo mendapatkan alokasi dari pemerintah pusat sebesar Rp 18 Miliar. Itu akan direalisasikan kepada 50 kelurahan se-Kota Gorontalo," jelas Walikota Marten Taha usai kegiatan di Bandayo lo Yiladia, Rumah Dinas Walikota Gorontalo.

Namun demikian, Walikota Marten Taha menyebut bahwa Pemkot Gorontalo dibawah pemerintahannya sejatinya sudah merealisasikan dana kelurahan sejak 2016 silam. Dan untuk 2019, ada alokasi dana kelurahan dari APBD sebesar Rp 9 Miliar.

"Memang secara nasional program dana kelurahan ini adalah yang pertama kalinya. Namun kami di Kota Gorontalo telah mengalokasikan dana kelurahan sejak tahun 2016. Olehnya, dengan adanya kebiajakan dari pemerintah pusat ini ditambah dari APBD, maka total alokasi dana kelurahan di Kota Gorontalo sejumlah Rp 27 Miliar. Jadi, Rp 18 Miliar dari pusat, Rp 9 Miliar dari APBD," tambah Marten.

Sebelumnya, Musrenbangda sendiri merupakan forum antar para pelaku pembangunan dalam rangka menyusun rencana kerja pembangunan daerah di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk tahun 2020. Walikota Marten Taha berharap kegiatan itu menjadi media interaktif antara masyarakat dan pemerintah untuk menetapkan program dan kegiatan yang dibutuhkan oleh kelurahan dan kecamatan.

"Jadi segala macam kegiatan yang akan dilaksanakan dengan menggunakan dana kelurahan harus berdasarkan program yang telah disetujui oleh seluruh stakeholder di seluruh kecamatan lewat Musrenbangda ini sehingga bukan tiba saat, tiba akal," tegas Marten.(hl/tri)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X