Sekda Ridwan: Ada Oknum Catut Bupati dan Wakil Bupati

- Selasa, 15 Januari 2019 | 10:12 WIB
Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin saat memimpin apel kerja. (foto:humas)
Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin saat memimpin apel kerja. (foto:humas)

-
Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin saat memimpin apel kerja. (foto:humas) Hulondalo.id - Sekda Gorontalo Utara (Gorut) Ridwan Yasin menegaskan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan pernah takut terhadap adanya upaya yang mencatut Bupati Indra Yasin dan Wabup Thariq Modanggu. Diapel kerja Senin (14/01/2019), Sekda mengatakan, dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan, loyalitas wajib ditunjukkan, untuk komunikasi serta koordinasi. Apel yang dihadiri Asisten III, pejabat eselon II, III dan IV, Sekda juga mengatakan bahwa, perintah dari atasan baik itu dari eselon II, turun secara berjenjang mulai dari eselon III, IV dan staf. Begitu pula dengan pimpinan daerah, Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Asisten hingga staf ahli. Sekda mengatakan bahwa, 'matahari' di daerah ini hanya satu. Karenanya, setiap perintah dari atasan yang turun ke tingkatan dibawah Bupati kata Sekda, adalah instruksi dan perintah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh aparat. "Tidak ada perintah lain tanpa sepengetahuan dan izin dari Bupati," ungkap Sekda. Selama ini, Sekda menilai, ada sejumlah oknum aparat yang mencatut nama Bupati maupun Wakil Bupati untuk sejumlah kepentingan pribadi atau golongan dalam pemerintahan. Parahnya kata Sekda, aparat maupun pejabat yang bersangkutan juga ditakut-takuti dengan mutasi. Sekda mengingatkan, jangan ada ASN maupun pejabat seperti itu. Sebaliknya, begitu juga kepada para ASN, untuk tidak takut. "Lapor ke saya jika ada yang begitu, tindakan tegas akan diberikan," kata Sekda. Sikap seperti itu, jika dibiarkan akan menjadi virus di dalam pemerintahan daerah. Konsekuensinya jelas, jika ada oknum seperti itu, dan terbukti melakukannya. "Tindakannya berupa isolasi atau non job yang tentunya juga, atas perintah maupun izin Bupati," ujar Sekda. (hl.man.humas)

Editor: Administrator

Terkini

Mau Mudik ? Ini Syarat Mudik Gratis Kemenhub

Senin, 13 Maret 2023 | 13:51 WIB
X