
Hulondalo.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI akhirnya menyahuti kendala izin melaut kapal ikan di Gorontalo. Dirjen Perikanan Tangkap, KKP, Moh Zulficar Mochtar mengatakan bahwa nelayan yang mengurus izin kapal maka pihaknya siap untuk mengawal proses keluarnya izin tersebut.
Hal itu terungkap pada workshop yang mengangkat tema "Kupas Tuntas Masalah Perizinan dan Pendaaan Usaha Kelautan dan Perikanan," yang digelar di gedung Rektorat Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Senin (14/1/2019).
Zulficar Mochtar menyampaikan, persoalan belum keluarnya izin kapal nelayan, termasuk di Gorontalo, disebabkan dokumen yang dimasukkan belum lengkap sepenuhnya sehingga berkas tersebut di tolak. Semua dokumen yang diajukan, apabila belum lengkap pasti ditolak karena harus mengikuti proses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di KKP, juga untuk menghindari adanya lobi, calo ataupun berkas titipan oleh pihak manapun.
"Bagi kelompok nelayan Gorontalo yang akan mengajukan ataupun melengkapi berkas dokumen izin kapal ikan, cukup melakukan pendaftaran dokumen secara online. Kami akan kawal apabila ada yang perlu ditanyakan maupun kurang dipahami dalam proses pengajuannya, sampai kami siap untuk melakukan proses keluarnya izin tersebut," kata Zulficar.
Proses pengurusan izin di KKP dilakukan secara online melalui portal www.perizinan.kkp.go.id. Proses online ini juga, tambah Zulficar bertujuan untuk memudahkan serta mengurangi biaya yang harus dikeluarkan nelayan dan pengusaha perikanan dalam mengurus perizinan.
"Jadi, tidak perlu lagi bolak balik ke Jakarta, cukup lewat online saja. Yang terpenting dokumennya lengkap dan kewajibannya untuk membayar pajak sudah dipenuhi, itu saja," katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Idris Rahim menyampaikan apresiasinya terhadap upaya KKP dalam membantu nelayan Gorontalo. Untuk memperlancar pengurusan perizinan kapal di atas 30 GT, Idris mengajak seluruh nelayan dan pengusaha perikanan untuk memenuhi dan melengkapi dokumen yang menjadi syarat dalam pengurusan izin.
Wagub Idris Rahim berharap dengan bantuan KKP, persoalan perizinan kapal ini segera teratasi sehingga para nelayan bisa segera melaut. Menurutnya, sektor kelautan dan perikanan merupakan salah satu sektor prioritas Pemprov Gorontalo dalam mendorong terwujudnya visi masyarakat Gorontalo yang unggul, maju, dan sejahtera, melalui salah satu program unggulan yaitu ekonomi kerakyatan yang lebih meningkat.
Sebelumnya, berdasarkan data dari KKP, dari 15 kapal Gorontalo yang disebutkan sementara mengurus izin, 10 di antaranya bahkan belum pernah mengajukan dokumen, dua kapal sudah lengkap dokumennya, dan sisanya dokumennya tidak lengkap.
Sementara dari 56 kapal di Gorontalo yang pernah terbih Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), 32 SIPI telah kadaluarsa dan sisanya 24 SIPI masih berlaku.(hl/rinto)