Anggota polisi Polsek Atinggola, bersama barang bukti cap tikus, Rabu (9/1/19).
-
Anggota polisi Polsek Atinggola, bersama barang bukti cap tikus, Rabu (9/1/19). Hulondalo.Id - Berulang kali digagalkan oleh pihak kepolisian bahkan TNI, seakan tidak pernah kapok. Ya, minuman keras jenis Cap Tikus yang dibawa dari provinsi tetangga itu kembali digagalkan oleh pihak Polsek Atinggola. Ceritanya begini, Rabu (9/1/19) sore tadi sekitar pukul 17.45 wita Polsek Atinggola melaksanakan operasi kepolisian tepat di depan Mapolsek yang dipimpin oleh Kanit Bimas Polsek Atinggola, Aiptu Jufri Badoe.
-
Mobil yang digunakan mengangkut miras dari sulut Nah tak lama kemudian, melintas sebuah mobil bernopol DB 1926 LA yang dikemudikan oleh pria berinisial JK. Dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu buah gelon berisikan miras jenis Cap Tikus yang ukurannya kurang lebih 25 liter. "Untuk sementara barang buktinya telah diamankan di Polsek Atinggola," ungkap Kapolres Gorontalo AKBP Dafcoriza Sik Msc. (Hl/din)