DPRD Minta Rekrutmen Direktur PDAM Ditunda, Begini Alasannya

- Selasa, 8 Januari 2019 | 14:59 WIB
Rapat kerja yang dipimpin Ketua  Bapemperda, Johannis R Sampe, dengan perwakilan Pemda Pohuwato.
Rapat kerja yang dipimpin Ketua Bapemperda, Johannis R Sampe, dengan perwakilan Pemda Pohuwato.

-
Rapat kerja yang dipimpin Ketua Bapemperda, Johannis R Sampe, dengan perwakilan Pemda Pohuwato.

Hulondalo.id - Terkait rencana rekrutmen Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Maleo, DPRD Pohuwato menyarankan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menundanya dulu.

Hal ini terungkap pada rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Johannis R Sampe, dengan Pemda Pohuwato Selasa (8/1/2019) siang tadi.

Alasannya, masih terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD telah diatur dalam Permendagri nomor 37 tahun 2018. Dan setahun sebelumnya, ada PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

Sementara rencana proses rekrutmen yang akan dilakukan setelah masa jabatan Plt berakhir pada 24 Januari mendatang hanya mengacu pada aturan yang lama.

Itulah sebabnya salah satu usulan inisiatif DPRD Pohuwato pada Prolegda 2019 adalah Ranperda tentang BUMD yang didalamnya mengatur soal Perumda (Perusahaan umum daerah) dan secara teknis akan mengatur soal rekrutmen Direktur PDAM.

Usai rapat Wakil Ketua Bapemperda, Iwan S Adam menyampaikan bahwa saat ini Pemda Pohuwato berencana melakukan rekrutmen Direktur PDAM Tirta Maleo. Sementara sekarang sudah ada aturan baru yang mengatur soal itu, yakni PP nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri nomor 37 tahun 2018.

"Setelah paripurna Prolegda 2019, kami akan usulkan ke pemerintah daerah kalau masih bisa ditunda, yaa.. ditunda dulu sambil menunggu Perda yang terbaru," terang Ketua Fraksi Partai Golkar itu.(hl/yadin)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Tak Ada Kata Damai di Sidang Diversi AG

Rabu, 29 Maret 2023 | 05:05 WIB
X