Diskusi publik tentang Penertiban atribut kampanye pemilu tahun 2019, Kamis (27/12/18) Hulondalo.Id- Polemik soal atribut kampanye Pemilu yang digunakan pada kenderaan umum, khususnya jenis kenderaan Bentor menjadi pembahasan peserta pemilu. Kamis (27/12/18) bertempat di aula Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, digelar diskusi publik tentang Penertiban atribut kampanye pemilu tahun 2019 yang terpasang pada alat transportasi, seperti Bentor dan Angkutan Sewa lainnya. Dialog itu juga di hadiri oleh ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, dan juga Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jamal M. Nganro, dan juga seluruh peserta pemilu baik partai politik dan calon anggota DPD RI.
-
Kepada awak media, ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar menyampaikan, rapat tersebut merupakan lanjutan dari rapat koordinasi sebelumnya, terkait dengan aturan dari Bawaslu RI tentang atribut kampanye pemilu yang dilarang dipasang pada kenderaan angkutan umum maupun lainnya. Jaharudin Umar manambahkan, yang menjadi pertanyaan dalam diskusi tersebut, tentang keberadaan bentor di Gorontalo, apakah sudah termasuk transportasi umum atau tidak. Sementara itu, Jaharudin Umar juga mengutip apa yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo Jamal Nganro yang menjelaskan bahwa, kenderaan umum bukan dilihat dari plat nomor, namun dilihat dari apakah mengangkut barang atau orang yang berbayar atau tidak. Dan dari pihak akademisi juga berpendapat bahwa bentor adalah angkutan umum. “Dari hasil rapat yang dilakukan, maka Bawaslu Provinsi Gorontalo akan mengirim hasil rumusan rapat kepada Bawaslu RI untuk meminta petunjuk selanjutnya, sehingga keputusan yang di ambil tidak menimbulkan masalah ataupun polemik di masyarakat”, tegas Jaharudin Umar. (Hl/rto)